Saturday, March 07, 2020

Lowongan Kerja Staf Pajak di PT Pacific Furniture

Ada lowongan kerja untuk lulusan D3/ S1 jurusan pajak atau akuntansi. Lokasi tempat kerja di Semarang. Jika berminat silahkan lihat keterangan di bawah ini

PT Pacific Furniture membutuhkan karyawan sebagai staf pajak, dengan syarat sebagai berikut:
  • Pria/ Wanita usia Max 30th
  • Lulusan D3/S1 jurusan Pajak/ Akuntansi
  • Pernah kursus perpajakan
  • fresh graduate diperbolehkan untuk melamar
  • Ulet, mandiri, dan bisa bekerja secara tim

Jika berminat silahkan datang langsung dengan membawa surat lamaran ke alamat perusahaan
PT Pacific Furniture
Jl. Tugu Wijaya III No. 12
Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang
Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang
Jawa Tengah
Telp. 024 8663578

Saturday, August 18, 2012

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H


Mohon maaf lahir batin untuk semua pengunjung blog ini. Apabila ada kesalahan yang disengaja atau tidak, apabila ada pertanyaan yang tidak terjawab. Mohon maaf semua karena keterbatasan saya, baik pengetahuan maupun kesempatan untuk menjawab semua pertanyaan

Sekali lagi, mohon maaf lahir dan batin



Thursday, April 12, 2012

Hati-hati Menggunakan Nama Account

Hati-hati yang saya maksud disini adalah yang kaitannya dengan perpajakan. Ini kan bulan april, batas akhir kita untuk melaporkan keuangan perusahaan kita melalui SPT Badan. Lha, dalam account-acount laporan keuangan kita itu ada pos-pos yang bisa menjadi obyek pajak. Baik itu PPh 21, PPh 23, maupun PPN.

Jika account yang kita gunakan itu memang benar-benar bukan obyek pajak. Jangan gunakan nama account yang menurut orang pajak termasuk obyek pajak. Misal, Anda ingin mengelompokkan biaya service kendaraan, Anda menamai account tersebut dengan nama biaya service kendaraan. Padahal service tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri. Tetapi dimata orang pajak, bisa jadi ini merupakan obyek PPh pasal 23 karena merupakan jasa service. Agar tidak disalahartikan oleh orang pajak. Account untuk biaya service kendaraan tersebut, gunakan saya biaya pemeliharaan kendaraan, karena memang pemeliharaan itu dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri.

kata-kata lain yang perlu dihindari untuk digunakan diantaranya : bea, jasa, service, sewa, kost
kata-kata yang saya sebutkan diatas bisa menjadi salah persepsi bagi orang pajak

Anda punya pendapat lain?

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons