Tanggal 31 Maret kemarin adalah hari terakhir laporan tahunan atau sering disebut SPT (Surat Pemberitahuan)Tahunan 2007. Setiap perusahaan yang memiliki NPWP berkewajiban menyampaikan laporan hasil usaha yang berupa SPT Tahunan Badan 2007 dan Laporan SPT Tahunan PPh 21 2007 untuk penghasilan karyawan dan pemilih perusahaan. Jika sebuah perusahaan dalam tahun 2007 kemarin tidak melakukan kegiatan usaha dan masih memiliki NPWP yang masih aktif maka perusahaan tersebut tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan dengan disertai 'Surat Pernyataan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha' pada lampiran yang disertakan pada saat laporan. Bagi yang tidak menyampaikan laporan paling lambat 31 maret maka akan kena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000;00 Untuk tahun depan sanksi administrasinya menjadi Rp....