Showing posts with label perpajakan. Show all posts
Showing posts with label perpajakan. Show all posts

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000

3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000

Wednesday, December 23, 2009

Biaya yang Bukan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Semua biaya bisa sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, kecuali Biaya-biaya yang berdasarkan UU PPh tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak yaitu :

Pembagian Laba.
Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun tidak termasuk biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh : 1. Dividen. Termasuk bagian dari laba sehingga tidak bisa sebagai biaya bagi perusahaan yang mengeluarkan dividen. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. SHU juga merupakan nama lain dari laba, cuman SHU biasanya digunakan untuk menyebut laba perusahaan yang berbentuk koperasi. SHU juga termasuk objek PPh, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai biaya bagi koperasi yang membagikan SHU. 3. Tantiem. Tantiem adalah bagian laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris berdasarkan persentase tertentu dari laba setelah dikurangi pajak.

Biaya Pribadi Pemegang Saham
Biaya pribadi pemegang saham yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.


Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan untuk mengantisipasi kerugian yang bisa timbul dari operasional perusahaan bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh, cadangan kerugian piutang. Pembentukan cadangan kerugian piutang tak tertagih hanya diperkenankan untuk kegiatan usaha berikut ini : Perbankan, Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, Asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalan bentuk natura (sembako : beras, gula, minyak, dll) dan kenikmatan (biaya pengobatan, rekreasi, hiburan, dll) tidak bleh dikurangkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Kecuali untuk hal-hal berikut ini : 1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil, 2. Penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh karyawan secara bersama-sama, 3. Yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai keselamatan kerja atau karena pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti : pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.

Jumlah Pembayaran yang Melebihi Kewajaran
Jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran misalnya membayar sebuah produk dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasaran yang berlaku untuk produk tersebut oleh karena ada hubungan perusahaan atau pemegang saham, atau karena ada hubungan istimewa. Pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut, biayanya yang boleh dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar pembayaran yang wajar menurut harga pasar.

Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak bukan merupakan biaya pengurang pajak penghasilan, baik bersifat final maupun tidak final. Biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang kena pph final bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Biaya Pribadi
Biaya untuk keperluan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya bukan merupakan pengurang penghasilan kena pajak.

Gaji yang Dibayarkan Kepada Anggota Persekutuan
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana, tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Harta yang dihibahkan kepada Pihak Tertentu
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan kepada pihak-pihak berikut ini tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, yaitu : diberikan kepada keluarga yang sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi yang bertujuan sosial, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan ketentuan kekayaan tidak lebih dari 500 juta dan penghasilan setahun tidak lebih dari 2,5 miliar rupiah.

Premi Asuransi
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak pribadi bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak bagi perusahaan tempat wajib pajak tersebut bekerja, kecuali premi tersebut dibayar oleh perusahaan dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :

Penghasilan dari kegiatan usaha
Penghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.

Penghasilan sebagai karyawan
Penghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang diakui pemberi kerja sebagai biaya adalah sebesar nilai kotornya, atau nilai sebelum dikenakan PPh 21. (2) Upah. Upah adalah penghasilan pekerja yang diterima dalam bentuk uang atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, yang sebelumnya ada perjanjian kerja, kesepakatan, atau menurut peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dan pembayaran lainnya. (3) Tunjangan. Berbagai tunjangan yang diberikan kepada pegawai seperti tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, dan berbagai tunjangan lainnya yang dibayarkan perusahaan dapat berupa uang tunai maupun dalam bentuk natuna atau kenikmatan. (4) Honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada dewan komisaris/ pengawas, tenaga ahli, pegawai tidak tetap, tenaga lepas, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI. (5) Hadiah. Sesuai pasal 4 UU PPh, hadiah adalah penghasilan yang termasuk objek pajak. Hadiah sesuai SE No. 02 tahun 1998 dapat dibedakan seperti berikut ini : hadiah undian, hadiah perlombaan, hadiah prestasi, hadiah pekerjaan, hadiah pembelian.


Penghasilan sebagai Pemberi Jasa
Jasa dapat diberikan oleh Wajib pajak perseorangan maupun oleh badan yang berbentuk perusahaan. Kegiatan pemberian jasa dapat merupakan pekerjaan utama Wajib Pajak, dapat juga merupakan pekerjaan sampingan.

Penghasilan dari Modal atas Harta yang Bergerak
Penghasilan yang masuk didalamnya yaitu : keuntungan karena selisih kurs pembayaran piutang atau hutang dagang, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (penjualan aktiva perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan, pengalihan modal kepada pemegang saham), selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, sewa harta bergerak (sewa tanah dan bangunan, sewa angkutan darat, sewa harta bergerak lainnya).

Penghasilan dari Modal berupa Harta Tak Bergerak
Penghasilan yang termasuk diantaranya yaitu : bunga yang belum dikenakan PPh final, dividen, royalti.

Penghasilan dari Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang oleh pihak yang punya piutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang sebelumnya punya hutang, sedangkan bagi pihak punya piutang pembebasan hutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :
Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatif
Koreksi Positif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :
- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.
Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan peraturan boleh sebagai biaya), pembayaran yang melebihi kewajaran, sumbangan, sanksi perpajakan, gaji pada anggota persekutuan yang tidak terbagi atas saham.


- Biaya yang diakui lebih kecil.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih tinggi, amortisasi menurut wajib pajak lebih tinggi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Biaya yang di dapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Koreksi Negatif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai :
- Biaya yang diakui lebih besar.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Setelah didapat laba fiskal atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak, maka dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Untuk tahun 2009, tarif pajak badan yang berlaku adalah sebesar 28%, untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%.

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.
PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP
PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan
- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.


- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan
- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000
Jika punya istri = 1.320.000
Jika punya anak (max 3 anak) = @ 1.320.000

Tarif Pajak WP Pribadi
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun
15 % untuk penghasilan di atas 50 juta s/d 250 juta
25% untuk penghasilan di atas 250 juta s/d 500 juta
35% untuk penghasilan di atas 500 juta

Contoh :
Misal penghasilan kena pajak (PhKP) seorang karyawan 70 juta setahun. Maka pajak yang harus dibayar karyawan tersebut adalah :
= (5% X 50 juta) + (15% X 20 juta) = Rp 5.500.000

Misal PhKP nya Rp 500 juta, maka pajaknya :
= (5% X 50 juta) + (15% x 50 juta) + (25% x 250 juta) + (35% x 150 juta)
= Rp 125.000.000

Thursday, August 28, 2008

[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)

2. Objek Pajak
Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak.
Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Termasuk penghasilan antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )
b. Laba usaha
c. Hadiah, penghargaan
d. Keuntungan penjualan/ pengalihan harta
e. Keuntungan karena pembebasan hutang
f. Bunga, sewa, deviden, royalty
g. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
h. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tidak termasuk penghasilan
Penghasilan yantg tidak dikenakan pajak antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, hibah dan warisan.
b. Pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura ( beras, makanan dan minuman, dll) kenikmatan (perawatan kesehatan, rumah dinas)
c. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, bea siswa dll
d. Deviden yang diterima PT sebagai pemegang saham 25 % lebih
e. Bagian laba yang diterima anggota CV, Firma.

Saturday, August 23, 2008

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima, diperoleh atau dipunyai dalam satu tahun pajak (psl. 1 UU PPh th 2000).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan PPh yaitu :
1. Subjek Pajak
Subjek Penghasilan adalah Wajib Pajak (WP) yang menurut ketentuan perundang-undangan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak.
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri dapat berupa :
- Orang pribadi
Yang dimaksud orang pribadi adalah perorangan, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi
- Badan
Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Badan ini dapat berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan badan-badan lain
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap adalah perwakilan usaha yang ada di Indonesia tetapi kantor pusatnya ada di luar negeri.
b. Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak ini dapat berupa :
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

Yang bukan termasuk subjek pajak yaitu :
o Badan perwakilan negara asing
o Organisasi internasional
o Pejabat perwakilan negara asing
o Pejabat organisasi internasional

Saturday, April 05, 2008

Laporan Tahunan Pajak

Tanggal 31 Maret kemarin adalah hari terakhir laporan tahunan atau sering disebut SPT (Surat Pemberitahuan)Tahunan 2007. Setiap perusahaan yang memiliki NPWP berkewajiban menyampaikan laporan hasil usaha yang berupa SPT Tahunan Badan 2007 dan Laporan SPT Tahunan PPh 21 2007 untuk penghasilan karyawan dan pemilih perusahaan. Jika sebuah perusahaan dalam tahun 2007 kemarin tidak melakukan kegiatan usaha dan masih memiliki NPWP yang masih aktif maka perusahaan tersebut tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan dengan disertai 'Surat Pernyataan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha' pada lampiran yang disertakan pada saat laporan.

Bagi yang tidak menyampaikan laporan paling lambat 31 maret maka akan kena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000;00 Untuk tahun depan sanksi administrasinya menjadi Rp. 1.000.000;00

Aku kemarin harus lembur sampai pagi untuk memenuhi target menyampaikan laporan paling lambat 31 maret. lemburnya tidak cuma sehari dua hari tapi satu bulan lebih, aku mulai lembur bulan februari akhir sampai pagi tanggal 31 maret. Mengerikan sekali....
Itu karena aku bekerja di konsultan pajak dan perusahaan yang aku tangani tidak cuma satu. Melelahkan dan ngantuk banget tapi setelah semua selesai hati jadi lega.
Sekarang aku bekerja normal kembali.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons