Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28% Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar. Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang : = 28% X Rp 4.000.000.000 = Rp 1.120.000.0002. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%) ...