Showing posts with label perpajakan. Show all posts
Showing posts with label perpajakan. Show all posts

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28% Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar. Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang : = 28% X Rp 4.000.000.000 = Rp 1.120.000.0002. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%) ...

Wednesday, December 23, 2009

Biaya yang Bukan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Semua biaya bisa sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, kecuali Biaya-biaya yang berdasarkan UU PPh tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak yaitu :Pembagian Laba. Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun tidak termasuk biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh : 1. Dividen. Termasuk bagian dari laba sehingga tidak bisa sebagai biaya bagi perusahaan yang mengeluarkan dividen. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. SHU juga merupakan nama lain dari laba, cuman SHU biasanya digunakan untuk menyebut laba perusahaan yang berbentuk koperasi. SHU juga termasuk objek PPh, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai biaya bagi koperasi yang membagikan SHU. 3. Tantiem. Tantiem adalah bagian laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris...

Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :Penghasilan dari kegiatan usahaPenghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.Penghasilan sebagai karyawanPenghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang...

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatifKoreksi PositifBeberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan...

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000Jika punya...

Thursday, August 28, 2008

[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)

2. Objek Pajak Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak. Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.Termasuk penghasilan antara lain yaitu :a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )b. Laba usahac. Hadiah, penghargaand. Keuntungan penjualan/ pengalihan hartae. Keuntungan karena pembebasan hutangf. Bunga, sewa, deviden, royaltyg. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetaph. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.Tidak termasuk penghasilanPenghasilan yantg tidak dikenakan...

Saturday, August 23, 2008

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima, diperoleh atau dipunyai dalam satu tahun pajak (psl. 1 UU PPh th 2000).Ada beberapa hal yang berkaitan dengan PPh yaitu :1. Subjek PajakSubjek Penghasilan adalah Wajib Pajak (WP) yang menurut ketentuan perundang-undangan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak.Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :a. Subjek pajak dalam negeriSubjek pajak dalam negeri dapat berupa :- Orang pribadiYang dimaksud orang pribadi adalah perorangan, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan...

Saturday, April 05, 2008

Laporan Tahunan Pajak

Tanggal 31 Maret kemarin adalah hari terakhir laporan tahunan atau sering disebut SPT (Surat Pemberitahuan)Tahunan 2007. Setiap perusahaan yang memiliki NPWP berkewajiban menyampaikan laporan hasil usaha yang berupa SPT Tahunan Badan 2007 dan Laporan SPT Tahunan PPh 21 2007 untuk penghasilan karyawan dan pemilih perusahaan. Jika sebuah perusahaan dalam tahun 2007 kemarin tidak melakukan kegiatan usaha dan masih memiliki NPWP yang masih aktif maka perusahaan tersebut tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan dengan disertai 'Surat Pernyataan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha' pada lampiran yang disertakan pada saat laporan. Bagi yang tidak menyampaikan laporan paling lambat 31 maret maka akan kena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000;00 Untuk tahun depan sanksi administrasinya menjadi Rp....

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons