Semua biaya bisa sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, kecuali Biaya-biaya yang berdasarkan UU PPh tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak yaitu :
Pembagian Laba.
Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun tidak termasuk biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh : 1. Dividen. Termasuk bagian dari laba sehingga tidak bisa sebagai biaya bagi perusahaan yang mengeluarkan dividen. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. SHU juga merupakan nama lain dari laba, cuman SHU biasanya digunakan untuk menyebut laba perusahaan yang berbentuk koperasi. SHU juga termasuk objek PPh, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai biaya bagi koperasi yang membagikan SHU. 3. Tantiem. Tantiem adalah bagian laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris berdasarkan persentase tertentu dari laba setelah dikurangi pajak.
Biaya Pribadi Pemegang Saham
Biaya pribadi pemegang saham yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.
Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan untuk mengantisipasi kerugian yang bisa timbul dari operasional perusahaan bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh, cadangan kerugian piutang. Pembentukan cadangan kerugian piutang tak tertagih hanya diperkenankan untuk kegiatan usaha berikut ini : Perbankan, Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, Asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalan bentuk natura (sembako : beras, gula, minyak, dll) dan kenikmatan (biaya pengobatan, rekreasi, hiburan, dll) tidak bleh dikurangkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Kecuali untuk hal-hal berikut ini : 1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil, 2. Penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh karyawan secara bersama-sama, 3. Yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai keselamatan kerja atau karena pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti : pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.
Jumlah Pembayaran yang Melebihi Kewajaran
Jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran misalnya membayar sebuah produk dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasaran yang berlaku untuk produk tersebut oleh karena ada hubungan perusahaan atau pemegang saham, atau karena ada hubungan istimewa. Pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut, biayanya yang boleh dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar pembayaran yang wajar menurut harga pasar.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak bukan merupakan biaya pengurang pajak penghasilan, baik bersifat final maupun tidak final. Biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang kena pph final bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.
Biaya Pribadi
Biaya untuk keperluan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya bukan merupakan pengurang penghasilan kena pajak.
Gaji yang Dibayarkan Kepada Anggota Persekutuan
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana, tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak.
Harta yang dihibahkan kepada Pihak Tertentu
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan kepada pihak-pihak berikut ini tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, yaitu : diberikan kepada keluarga yang sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi yang bertujuan sosial, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan ketentuan kekayaan tidak lebih dari 500 juta dan penghasilan setahun tidak lebih dari 2,5 miliar rupiah.
Premi Asuransi
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak pribadi bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak bagi perusahaan tempat wajib pajak tersebut bekerja, kecuali premi tersebut dibayar oleh perusahaan dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Wednesday, December 23, 2009
Biaya yang Bukan Pengurang Penghasilan Kena Pajak
12:07 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan