Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :Badan Usaha Milik Negara/ Daerah- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.Perusahaan Swasta- Perusahaan PeroranganPerusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik...