Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.Obyek yang dikenakan PPN :1. Barang kena pajak2. Jasa kena pajak3. Import barang kena pajak4. Eksport barang kena pajak5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean7. Kegiatan membangun sendiri8. Penyerahan aktiva tetapKeterangan :1. Barang kena pajakBarang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.Yang tidak termasuk barang kena pajak :a. Barang hasil tambang, penggalian,...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons