Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.

Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.
Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.
Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009
Tentang :
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


Keterangan :
Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisaris
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal)
Pemberian itu dapat berupa makanan dan minuman di tempat kerja, pemberian kupon bagi karyawan bagian dinas luar seperti bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Sarana dan fasilitas di lokasi kerja yaitu : tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawaidan keluarga, peribadatan, transportasi, sarana olah raga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang laying
daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis punya potensi tapi sarana dan prasarana tidak memadai, sulit dijangkau transportasi baik darat maupun udara.
Tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, batasan sarana dan fasilitas diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.
Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).
Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.
Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :
1. Barang kena pajak
2. Jasa kena pajak
3. Import barang kena pajak
4. Eksport barang kena pajak
5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean
6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean
7. Kegiatan membangun sendiri
8. Penyerahan aktiva tetap


Keterangan :
1. Barang kena pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.
Yang tidak termasuk barang kena pajak :
a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

2. Jasa kena pajak
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.
Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
a. Jasa dibidang kesehatan medis
b. Jasa dibidang sosial
c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa dibidang keagamaan
f. Jasa dibidang pendidikan
g. Jasa dibidang hiburan
h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
i. Jasa dibidang angkutan umum
j. Jasa dibidang tenaga kerja
k. Jasa dibidang perhotelan
l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Siapa yang dikenakan PPN ?
Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil
Dasar pengenaan PPN
Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)
a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual
b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian
c. Untuk import, DPP = nilai import
d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport
e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain
Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN
Tarif PPN
Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000

Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham dan obligasi. Pencatatan investasi jangka pendek berdasarkan nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian.

Kriteria investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga adalah :

· Surat-surat berharga itu dapat segera dijual kembali dengan harga yang berlaku di pasaran pada tanggal penjualan.

· Penjualan kembali oleh perusahaan dimaksudkan untuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Investasi jangka pendek dalam neraca termasuk dalam aktiva lancar. Saham-saham yang dibeli untuk investasi jangka pendek dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock).

Apabila surat berharga yang dibeli berupa obligasi, misalkan ada bunga berjalannya, maka pembayaran bunga berjalan tersebut bukan termasuk dalam harga perolehan.

Contoh : pada tanggal 1 juni 2009 PT. G membeli obligasi 1000 lembar @ Rp 5.000, obligasi ini berbunga 10% per tahun dan dibayarkan tiap 1 januari dan 1 juli. Untuk membeli obligasi tersebut perusahaan harus membayar materai tempel sebesar Rp 18.000

Buatlah jurnal untuk transaksi investasi di atas?

Jawab :

Harga Perolahan Obligasi

Harga Obligasi = Rp 5.000.000

(1.000 lbr X Rp 5.000 = Rp 5.000.000)

Biaya materai = Rp 18.000

= Rp 5.018.000

Bunga berjalan :

tanggal bunga terakhir = 1 januari 2009

tanggal pembelian = 1 juni 2009

periode bunga berjalan = 5 bulan (5/12 X 10% X Rp 5.000.000 = 20.833)

Jurnalnya :

Surat berharga-PT. K Rp 5.018.000

Pendapatan Bunga Rp 20.833

Kas Rp 5.038.833

Dalam jurnal di atas rekening pendapatan bunga di debet untuk mencatat bunga berjalan yang dibayar. Penggunaan rekening ini akan mempengaruhi jurnal pencatatan penerimaan bunga pada tanggal 1 juli 2009. Semua penerimaan bunga akan dikreditkan ke rekening pendapatan bunga.

Jurnal tanggal 1 juli 2009 :

Kas Rp 250.000

Pendapatan Bunga Rp 250.000*

* perhitungan :

Periode bunga : 1 januari s/d 1 juli 2009 = 6 bulan

: 6/12 x 1% x Rp 5.000.000 = 250.000

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons