Showing posts with label modal saham. Show all posts
Showing posts with label modal saham. Show all posts

Tuesday, November 17, 2009

Jurnal Pencatatan Saham

Misal sebuah perusahaan mengeluarkan saham 10.000 lembar dengan nilai nominal per lembar Rp 10.000. sejumlah 4.000 lembar terjual dengan harga Rp 450.000.000 tunai
Jurnal pencatatannya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Agio Saham Rp 50.000.000

Perhitungannya :
Modal saham = 4.000 lbr X Rp 10.000 = Rp 400.000.000
Agio saham = 450.000.000 – 400.000.000 = 50.000.000


Misal nilai nominal tidak ditetapkan (no par value), sehingga jumlah yang diterima tunai atas penjualan tersebut tidak dicatat dalam akun “tambahan modal disetor”, tetapi akun Modal Saham.
Jurnalnya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 450.000.000

Dapat pula penjualan saham tersebut dibayar dengan tanah, maka jurnalnya :
< Tanah Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Saham Rp 50.000.000

Apabila harga pasar tanah ditetapkan sebesar Rp 425.000.000 dan harga pasar saham tidak ditetapkan, jurnlnya :
< Tanag Rp 425.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Disetor Rp 25.000.000

Pencatatan Modal Saham

Dalam PSAK diatur pencatatan modal atau perubahan modal disetor Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dicatat berdasarkan : (1) Jumlah uang yang diterima, (2) Setoran saham dalam bentuk uang sesuai yang tertera di perjanjian akte pendirian. Jika setoran dalam bentuk dollar maka dinilai sesuai kurs yang berlaku, (3) Besarnya tagihan yang timbul atau kurang yang dikonversi menjadi modal (4) Setoran saham dalam bentuk dividen dinilai menurut harga wajar saham yaitu harga dasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa efek atau nilai wajar yang disepakati dalam RUPS, (5) Nilai wajar aset lancar kas yang diterima, (6) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai Appraisal atau tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk saham yang terdaftar di Bursa Efek. Untuk pencatatan saham yang disetor dalam bentuk lain selain uang atau dividen, pencatatannya berdasarkan : (1) Jumlah yang dibutuhkan, (2) Besarnya Utang yang timbul, (3) Nilai wajar aset selain kas yang diserahkan.


Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah-istilah berikut ini :
Modal saham Statuter atau modal saham yang diotorisasi. Adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
Modal Saham beredar yaitu jumlah saham yang sudah dijual
Modal saham belum beredar yaitu jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.
Treasury Stock yaitu saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan
Modal saham dipesan yaitu jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli, modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah dilunasi

Modal saham yang dijual dicatat dalam rekening modal saham sebesar nilai nominalnya. Jika harga jualnya tidak sama dengan nilai nominal, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau disagio saham. Rekening agio saham menunjukkan selisih di atas nilai nominal dan rekening disagio saham menunjukkan selisih di bawah nilai nominal.
Kadang penjualan saham dilakukan dengan cara dibayar sebagian dan sisanya akan dilunasi kemudian. Jumlah harga yang belum dilunasi dicatat sebagai piutang pesanan saham, dan jumlah nominal saham yang dipesan dikreditkan ke rekening modal saham dipesan.
Pada umumnya pengeluaran saham dengan/ mempunyai nilai nominal. Di Indonesia, pengeluaran saham tanpa nilai nominal tidak diperkenankan. Dapat pula terjadi nilainya ditetapkan (state value), tetapi ini jarang terjadi di Indonesia, walaupun hakikatnya tidak berbeda dengan saham dengan nilai nominal.

Sunday, November 01, 2009

MODAL SAHAM

Pengertian Modal Saham
Perseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.
Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut pemegang saham.


Sebagai kompensasi atas kepemilikan saham, para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk mendapatkan bagian laba perusahaan dalam bentuk dividen.
- Hak untuk membeli saham baru perusahaan guna menambah proporsi kepemilikan.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva jika perusahaan kena likuidasi.

Jenis-jenis Saham

1.Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dalam urutan terakhir jika perusahaan dilukuidasi, sehingga resikonya paling besar. Tapi jatah dividen yang dibagi bisa lebih besar. Kadang-kadang hak suara dalam RUPS hanya diberikan kepada pemegang saham biasa. Dan jika hanya satu jenis saham yang dikeluarkan perusahaan maka saham itu adalah saham biasa.

2.Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, dalam pembagian dividen maka pemegang sahan prioritas mendapat hak pertama, atau pada saat perusahaan dilikuidasi maka mendapatka hak untuk mendapat pembagian aktiva perusahaan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons