Pengertian Modal Saham
Perseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.
Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut pemegang saham.
Sebagai kompensasi atas kepemilikan saham, para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk mendapatkan bagian laba perusahaan dalam bentuk dividen.
- Hak untuk membeli saham baru perusahaan guna menambah proporsi kepemilikan.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva jika perusahaan kena likuidasi.
Jenis-jenis Saham
1.Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dalam urutan terakhir jika perusahaan dilukuidasi, sehingga resikonya paling besar. Tapi jatah dividen yang dibagi bisa lebih besar. Kadang-kadang hak suara dalam RUPS hanya diberikan kepada pemegang saham biasa. Dan jika hanya satu jenis saham yang dikeluarkan perusahaan maka saham itu adalah saham biasa.
2.Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, dalam pembagian dividen maka pemegang sahan prioritas mendapat hak pertama, atau pada saat perusahaan dilikuidasi maka mendapatka hak untuk mendapat pembagian aktiva perusahaan.
Sunday, November 01, 2009
MODAL SAHAM
12:43 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan