Thursday, October 30, 2008

Pajak Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatakan, Piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat :

1. Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial

2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (PBULN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan. Tindakan tersebut sebagai upaya penagihan yang maksimal dan terakhir.

3. Telah dipublikasikan dalam pnerbitan umum dan khusus, dan penerbitan dimaksud tidak berarti penerbitan berskala.

4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Catatan :

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah Piutang Tak Tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha wajib pajak yang bersangkutan.

Monday, October 27, 2008

Penyisihan Piutang Tak Tertagih



Dalam neraca, piutang yang tertera adalah jumlah kotornya. Di bawahnya, penyisihan piutang tak tertagih. Ada dua cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tak tertagih, yaitu

1. Atas dasar saldo piutang

Caranya yaitu dengan menetapkan suatu persentase tertentu terhadap saldo piutang rata-rata atau golongan umur piutang pada akhir periode.

Contoh : Saldo Piutang per 1 Januari 2009 sebesar Rp 10 juta dan saldo piutang per 31 Desember 2008 Rp. 20 juta. Diasumsikan penyisihan piutang tak tertagih 2%. Besarnya penyisihan piutang tak tertagih dihitung sebagai berikut :

- saldo piutang rata-rata : (10 juta + 20 juta)/2 = Rp. 15.000.000

- penyisihan piutang tak tertagih : 2% X 15.000.000 = Rp. 7.500.000

2. Atas dasar saldo penjualan

Cara ini dilakukan dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan, dasar yang digunakan dapat menggunakan penjualan kredit atau total penjualan.

Contoh : total penjualan kredit tahun 2007 Rp. 140 juta, persentase penyisihan yang ditetapkan perusahaan 2% dari penjualan.

Besarnya saldo penyisihan piutang tak tertagih : 2% X Rp. 140 juta = Rp. 2.800.000



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons