Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.
- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).
- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.


Perusahaan Swasta
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik terkait pada utang piutang.
- Perseroan Perdata
Perseroan ini bukan badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
- Firma
Bentuk terima modal tidak terbagi atas saham dan pola partner/ anggota Firma mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Firma sebagai modal perusahaan orang
- Commanditier Vennotsehaap (CV)
CV sering disebut sebagai peseroan komanditer, modalnya harus dipisahkan antara pesero aktif dan pesero komanditer. Untuk membedakannya, pesero aktif sebagai pengurus CV, sedangkan pesero komanditer tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
- Perseroan Terbatas
Modal PT terdiri atas saham dengan tanggung jawab setiap pesero yang terbatas jumlah saham yang disetor. Apabila telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Koperasi
Koperasi sebagai badan hukum yang modalnya dari simpanan para anggota, tidak dapat dipindahtangankan tetapi dapat diambil bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi ini terdiri atas simpanan modal, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) termasuk juga cadangan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons