Showing posts with label persediaan. Show all posts
Showing posts with label persediaan. Show all posts

Thursday, January 05, 2012

Stock Opname

Stock opname adalah istilah lain dari penghitungan fisik persediaan. Tujuan diadakannya stock opname adalah untuk mengetahui kebenaran catatan dalam pembukuan, yang mana merupakan salah satu fungsi sistem pengendalian intern (SPI). Dengan diadakannya stock opname maka akan diketahui apakah catatan dalam pembukuan stock persediaan benar atau tidak. Jika ternyata ada selisih antara stock opname dengan catatan pada pembukuan, kemungkinan ada transaksi yang belum tercatat, atau bahkan ada kecurangan yang berkaitan dengan persediaan.

Stock opname biasanya diadakan setiap akhir tahun, tetapi kalau perusahaan dengan SPI yang lebih rapi, stock opname biasanya dilakukan tiap triwulan atau caturwulan. Stock opname bukan hanya untuk persediaan perusahaan. Stock opname juga semestinya dilakukan untuk kas, aktiva, piutang, hutang. Tetapi, perusahaan biasanya hanya melakukan stock opname untuk persediaan barang dan kas. Untuk perusahaan manufaktur, stock opname persediaan barang dilakukan untuk persediaan bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, dan barang jadi.

Untuk pengendalian Intern, stock opname dilakukan oleh petugas yang bukan merupakan petugas pencatat persediaan, dalam perusahaan biasanya ada petugas audit tersendiri.

Jika setelah dilakukan stock opname terjadi selisih maka perlakuan selisih ini biasanya sesuai kebijakan perusahaan. Jika selisih kurang, kekurangannya ini dibebankan perusahaan maka bagian pembukuan membuat jurnal penyesuaian. Tapi jika kebijakan perusahaan mengharuskan petugas persediaan yang harus mengganti kekurangan persediaan maka tidak perlu ada jurnal penyesuaian, kecuali harga untuk penggantian tidak sama dengan harga pokok persediaan.
Jurnal jika selisih kurang dibebankan perusahaan :
>>> Biaya Lain2  Rp XXX
>>>>>> Persediaan  Rp XXX

Jika ternyata terjadi selisih lebih pada persediaan barang atau kas maka yang harus dilakukan adalah mengecek kembali catatan bila kemungkinan ada transaksi yang belum dicatat. Untuk selisih kurang pun juga harus dilakukan hal yang sama. Jika ternyata setelah di cek ulang tidak ada transaksi yang terlewatkan maka atas selisih lebih dilakukan jurnal penyesuaian. Jurnalnya yaitu :
>>> Persediaan  Rp XXX
>>>>>> Penghasilan lain2  Rp XXX

Sunday, March 06, 2011

Harga Pokok Produksi

Dari namanya, Harga Pokok Produksi berbeda dengan Harga Pokok Penjualan. Dari segi penggunaan, Harga Pokok Produksi digunakan oleh perusahaan manufaktur atau perusahaan yang memproduksi sendiri barang dagangan mereka, sedangkan Harga Pokok Penjualan digunakan oleh seluruh perusahaan dari segala jenis perusahaan yang memperdagangkan dagangan baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa. Harga Pokok Produksi berpengaruh terhadap Harga Pokok Penjualan, sedangkan Harga Pokok Penjualan tidak berpengaruh terhadap Harga Pokok Produksi.

Metode pencatatan persediaan untuk bahan-bahan baku dan bahan penolong untuk produksi sama yang digunakan untuk mencatat persediaan pada Harga Pokok Penjualan. Metode-metode yang bisa digunakan dalam pencatatan persediaan bahan-bahan baku dan bahan penolong Produksi yaitu : FIFO, LIFO, dan rata-rata. Tetapi biasanya perusahaan menggunakan metode rata-rata untuk kepraktisannya.

Thursday, September 17, 2009

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.
Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).
Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.
Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons