Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

Saturday, March 07, 2020

Lowongan Kerja Staf Pajak di PT Pacific Furniture

Ada lowongan kerja untuk lulusan D3/ S1 jurusan pajak atau akuntansi. Lokasi tempat kerja di Semarang. Jika berminat silahkan lihat keterangan di bawah ini

PT Pacific Furniture membutuhkan karyawan sebagai staf pajak, dengan syarat sebagai berikut:
  • Pria/ Wanita usia Max 30th
  • Lulusan D3/S1 jurusan Pajak/ Akuntansi
  • Pernah kursus perpajakan
  • fresh graduate diperbolehkan untuk melamar
  • Ulet, mandiri, dan bisa bekerja secara tim

Jika berminat silahkan datang langsung dengan membawa surat lamaran ke alamat perusahaan
PT Pacific Furniture
Jl. Tugu Wijaya III No. 12
Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang
Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang
Jawa Tengah
Telp. 024 8663578

Thursday, April 12, 2012

Hati-hati Menggunakan Nama Account

Hati-hati yang saya maksud disini adalah yang kaitannya dengan perpajakan. Ini kan bulan april, batas akhir kita untuk melaporkan keuangan perusahaan kita melalui SPT Badan. Lha, dalam account-acount laporan keuangan kita itu ada pos-pos yang bisa menjadi obyek pajak. Baik itu PPh 21, PPh 23, maupun PPN.

Jika account yang kita gunakan itu memang benar-benar bukan obyek pajak. Jangan gunakan nama account yang menurut orang pajak termasuk obyek pajak. Misal, Anda ingin mengelompokkan biaya service kendaraan, Anda menamai account tersebut dengan nama biaya service kendaraan. Padahal service tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri. Tetapi dimata orang pajak, bisa jadi ini merupakan obyek PPh pasal 23 karena merupakan jasa service. Agar tidak disalahartikan oleh orang pajak. Account untuk biaya service kendaraan tersebut, gunakan saya biaya pemeliharaan kendaraan, karena memang pemeliharaan itu dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri.

kata-kata lain yang perlu dihindari untuk digunakan diantaranya : bea, jasa, service, sewa, kost
kata-kata yang saya sebutkan diatas bisa menjadi salah persepsi bagi orang pajak

Anda punya pendapat lain?

Wednesday, November 10, 2010

Akuntansi PPh Badan

Pada tahun 2009 dan seterusnya, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000

3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009
Tentang :
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


Keterangan :
Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisaris
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal)
Pemberian itu dapat berupa makanan dan minuman di tempat kerja, pemberian kupon bagi karyawan bagian dinas luar seperti bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Sarana dan fasilitas di lokasi kerja yaitu : tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawaidan keluarga, peribadatan, transportasi, sarana olah raga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang laying
daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis punya potensi tapi sarana dan prasarana tidak memadai, sulit dijangkau transportasi baik darat maupun udara.
Tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, batasan sarana dan fasilitas diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.
Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).
Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.
Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :
1. Barang kena pajak
2. Jasa kena pajak
3. Import barang kena pajak
4. Eksport barang kena pajak
5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean
6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean
7. Kegiatan membangun sendiri
8. Penyerahan aktiva tetap


Keterangan :
1. Barang kena pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.
Yang tidak termasuk barang kena pajak :
a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

2. Jasa kena pajak
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.
Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
a. Jasa dibidang kesehatan medis
b. Jasa dibidang sosial
c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa dibidang keagamaan
f. Jasa dibidang pendidikan
g. Jasa dibidang hiburan
h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
i. Jasa dibidang angkutan umum
j. Jasa dibidang tenaga kerja
k. Jasa dibidang perhotelan
l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Siapa yang dikenakan PPN ?
Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil
Dasar pengenaan PPN
Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)
a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual
b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian
c. Untuk import, DPP = nilai import
d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport
e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain
Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN
Tarif PPN
Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000

Thursday, January 15, 2009

Perbandingan Akuntansi Komersial dengan Fiskal

Ini aku dapat pertanyaan dari seseorang. Aku posting ke blog karena biar semua tahu dan bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan akuntansi komersial dengan fiskal

Pada tanggal 15/01/09, yuli chani menulis:
> Pak / Bu aku minta bantuan untuk menjawab pertanyaan paper kuliah aku
> mengenai akuntansi.
> * Perbandingan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi
> Non-komersial ? *
>
> sebelum dan sesudahnya aku berterima kasih dan tolong pertanyaan saya
> dijawab ya pak / bu ?

>
>
Jawaban :
Perbandingan akuntansi komersial dengan non komersial

- akuntansi komersial biasanya untuk laporan intern perusahaan, sedangkan akuntansi non komersial untuk laporan pajak, atau sering disebut laporan fiskal.
- menurut akuntansi komersial semua pendapatan deviden merupakan pendapatan/ penghasilan perusahaan, sedang menurut akuntansi non komersil (fiskal) jika perusahaan mempunyai saham lebih dari 25% di perusahaan lain maka deviden yg diterimanya bukan termasuk penghasilan kena pajak.
- menurut akuntansi komersial : semua biaya bisa dikurangkan sebagai beban operasional. Sedangkan menurut akuntansi fiskal, ada biaya2 yang tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, seperti : biaya natuna (beras, gula, minyak) dan kenikmatan (by. pengobatan karyawan, by. rekreasi karyawan), biaya sumbangan juga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
- Menurut akuntansi komersial, setiap perusahaan boleh menggunakan metode penilaian persediaan (FIFO, LIFO, rata2, dll) apa saja yang disukai asal konsisten. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penilaian persediaan yang boleh digunakan adalah metode FIFO dan rata-rata.
- Menurut akuntansi komersial, perusahaan boleh menggunakan metode penyusutan aktiva apa saja. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penyusutan aktiva tetap yang boleh digunakan adalah metode garis lurus dan metode menurun

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons