Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

Tuesday, January 28, 2025

Pentingnya Laporan Keuangan bagi Perusahaan

Laporan keuangan adalah semacam "rapor nilai" bagi sebuah perusahaan. Dokumen ini memberikan gambaran lengkap tentang kondisi keuangan perusahaan pada periode tertentu. Lantas, mengapa laporan keuangan begitu penting? Mari kita bahas lebih lanjut.Alasan Utama Perusahaan Membutuhkan Laporan Keuangan1. Pengambilan KeputusanManajemen. Laporan keuangan membantu manajemen dalam membuat keputusan strategis, seperti perluasan bisnis, pengurangan biaya, atau investasi baru.Investor. Investor (baik individu maupun institusi) menggunakan laporan keuangan untuk menilai kinerja perusahaan dan memutuskan apakah akan berinvestasi atau tidak.Kreditor. Bank...

Saturday, March 07, 2020

Lowongan Kerja Staf Pajak di PT Pacific Furniture

Ada lowongan kerja untuk lulusan D3/ S1 jurusan pajak atau akuntansi. Lokasi tempat kerja di Semarang. Jika berminat silahkan lihat keterangan di bawah ini PT Pacific Furniture membutuhkan karyawan sebagai staf pajak, dengan syarat sebagai berikut: Pria/ Wanita usia Max 30th Lulusan D3/S1 jurusan Pajak/ Akuntansi Pernah kursus perpajakan fresh graduate diperbolehkan untuk melamar Ulet, mandiri, dan bisa bekerja secara tim Jika berminat silahkan datang langsung dengan membawa surat lamaran ke alamat perusahaan PT Pacific Furniture Jl. Tugu Wijaya III No. 12 Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa...

Thursday, April 12, 2012

Hati-hati Menggunakan Nama Account

Hati-hati yang saya maksud disini adalah yang kaitannya dengan perpajakan. Ini kan bulan april, batas akhir kita untuk melaporkan keuangan perusahaan kita melalui SPT Badan. Lha, dalam account-acount laporan keuangan kita itu ada pos-pos yang bisa menjadi obyek pajak. Baik itu PPh 21, PPh 23, maupun PPN. Jika account yang kita gunakan itu memang benar-benar bukan obyek pajak. Jangan gunakan nama account yang menurut orang pajak termasuk obyek pajak. Misal, Anda ingin mengelompokkan biaya service kendaraan, Anda menamai account tersebut dengan nama biaya service kendaraan. Padahal service tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri. Tetapi dimata orang pajak, bisa jadi ini merupakan obyek PPh pasal 23 karena merupakan jasa service. Agar tidak disalahartikan oleh orang pajak. Account...

Wednesday, November 10, 2010

Akuntansi PPh Badan

Pada tahun 2009 dan seterusnya, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilanbersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang := 28% X Rp 4.000.000.000= Rp 1.120.000....

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28% Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar. Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang : = 28% X Rp 4.000.000.000 = Rp 1.120.000.0002. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%) ...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009Tentang : Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.Keterangan :Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisarisPemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena...

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan,...

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.Obyek yang dikenakan PPN :1. Barang kena pajak2. Jasa kena pajak3. Import barang kena pajak4. Eksport barang kena pajak5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean7. Kegiatan membangun sendiri8. Penyerahan aktiva tetapKeterangan :1. Barang kena pajakBarang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.Yang tidak termasuk barang kena pajak :a. Barang hasil tambang, penggalian,...

Thursday, January 15, 2009

Perbandingan Akuntansi Komersial dengan Fiskal

Ini aku dapat pertanyaan dari seseorang. Aku posting ke blog karena biar semua tahu dan bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan akuntansi komersial dengan fiskalPada tanggal 15/01/09, yuli chani menulis:> Pak / Bu aku minta bantuan untuk menjawab pertanyaan paper kuliah aku> mengenai akuntansi.> * Perbandingan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi> Non-komersial ? *> > sebelum dan sesudahnya aku berterima kasih dan tolong pertanyaan saya> dijawab ya pak / bu ?> >Jawaban : Perbandingan akuntansi komersial dengan non komersial- akuntansi komersial biasanya untuk laporan intern perusahaan, sedangkan akuntansi non komersial untuk laporan pajak, atau sering disebut laporan fiskal.- menurut akuntansi komersial semua pendapatan deviden merupakan pendapatan/...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons