Pada tahun 2009 dan seterusnya, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.
Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000
2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000
3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000
Wednesday, November 10, 2010
Akuntansi PPh Badan
12:59 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan