Thursday, January 15, 2009

Perbandingan Akuntansi Komersial dengan Fiskal

Ini aku dapat pertanyaan dari seseorang. Aku posting ke blog karena biar semua tahu dan bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan akuntansi komersial dengan fiskal

Pada tanggal 15/01/09, yuli chani menulis:
> Pak / Bu aku minta bantuan untuk menjawab pertanyaan paper kuliah aku
> mengenai akuntansi.
> * Perbandingan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi
> Non-komersial ? *
>
> sebelum dan sesudahnya aku berterima kasih dan tolong pertanyaan saya
> dijawab ya pak / bu ?

>
>
Jawaban :
Perbandingan akuntansi komersial dengan non komersial

- akuntansi komersial biasanya untuk laporan intern perusahaan, sedangkan akuntansi non komersial untuk laporan pajak, atau sering disebut laporan fiskal.
- menurut akuntansi komersial semua pendapatan deviden merupakan pendapatan/ penghasilan perusahaan, sedang menurut akuntansi non komersil (fiskal) jika perusahaan mempunyai saham lebih dari 25% di perusahaan lain maka deviden yg diterimanya bukan termasuk penghasilan kena pajak.
- menurut akuntansi komersial : semua biaya bisa dikurangkan sebagai beban operasional. Sedangkan menurut akuntansi fiskal, ada biaya2 yang tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, seperti : biaya natuna (beras, gula, minyak) dan kenikmatan (by. pengobatan karyawan, by. rekreasi karyawan), biaya sumbangan juga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
- Menurut akuntansi komersial, setiap perusahaan boleh menggunakan metode penilaian persediaan (FIFO, LIFO, rata2, dll) apa saja yang disukai asal konsisten. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penilaian persediaan yang boleh digunakan adalah metode FIFO dan rata-rata.
- Menurut akuntansi komersial, perusahaan boleh menggunakan metode penyusutan aktiva apa saja. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penyusutan aktiva tetap yang boleh digunakan adalah metode garis lurus dan metode menurun

1 comments:

Uziek said...

Mohon koreksinya, Untuk biaya sumbangan masih diperkenankan oleh pajak selama penerima sumbangan adalah lembaga sosial resmi yg telah diakui oleh pemerintah (memiliki badan hukum).

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons