Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000

3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000

0 comments:

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons