Showing posts with label penghasilan. Show all posts
Showing posts with label penghasilan. Show all posts

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28% Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar. Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang : = 28% X Rp 4.000.000.000 = Rp 1.120.000.0002. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%) ...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons