Dalam neraca, piutang yang tertera adalah jumlah kotornya. Di bawahnya, penyisihan piutang tak tertagih. Ada dua cara dalam menetapkan jumlah penyisihan piutang tak tertagih, yaitu
1. Atas dasar saldo piutang
Caranya yaitu dengan menetapkan suatu persentase tertentu terhadap saldo piutang rata-rata atau golongan umur piutang pada akhir periode.
Contoh : Saldo Piutang per 1 Januari 2009 sebesar Rp 10 juta dan saldo piutang per 31 Desember 2008 Rp. 20 juta. Diasumsikan penyisihan piutang tak tertagih 2%. Besarnya penyisihan piutang tak tertagih dihitung sebagai berikut :
- saldo piutang rata-rata : (10 juta + 20 juta)/2 = Rp. 15.000.000
- penyisihan piutang tak tertagih : 2% X 15.000.000 = Rp. 7.500.000
2. Atas dasar saldo penjualan
Cara ini dilakukan dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan, dasar yang digunakan dapat menggunakan penjualan kredit atau total penjualan.
Contoh : total penjualan kredit tahun 2007 Rp. 140 juta, persentase penyisihan yang ditetapkan perusahaan 2% dari penjualan.
Besarnya saldo penyisihan piutang tak tertagih : 2% X Rp. 140 juta = Rp. 2.800.000
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan