PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.
PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP
PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan
- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.
- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan
- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000
Jika punya istri = 1.320.000
Jika punya anak (max 3 anak) = @ 1.320.000
Tarif Pajak WP Pribadi
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun
15 % untuk penghasilan di atas 50 juta s/d 250 juta
25% untuk penghasilan di atas 250 juta s/d 500 juta
35% untuk penghasilan di atas 500 juta
Contoh :
Misal penghasilan kena pajak (PhKP) seorang karyawan 70 juta setahun. Maka pajak yang harus dibayar karyawan tersebut adalah :
= (5% X 50 juta) + (15% X 20 juta) = Rp 5.500.000
Misal PhKP nya Rp 500 juta, maka pajaknya :
= (5% X 50 juta) + (15% x 50 juta) + (25% x 250 juta) + (35% x 150 juta)
= Rp 125.000.000
Saturday, December 19, 2009
Menghitung PPh ps 21
3:07 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan