Tuesday, December 29, 2009

Perlakuan Transaksi Mata Uang Asing

Indonesia menganut sistem nilai tukar bebas dalam sistem moneternya. Sistem ini berdampak pada transaksi dalam mata uang asing karena kursnya berdasarkan pasar. Hal ini menimbulkan selisih kurs.
Akuntansi selisih kurs menurut PSAK hanya digunakan untuk transaksi pos-pos moneter dan transaksi lindung nilai (hedge). Sedangkan untuk transaksi nonmoneter tidak boleh digunakan dan harus dijabarkan dengan kurs historisnya. Pos moneter yaitu kas dan setara kas, aset, dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti.


Dalam kondisi normal pengakuan selisih kurs dibebankan saat tanggal neraca dan kurs yang berlaku pada saat itu, baik kurs yang berlaku bank yang bersangkutan maupun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Selisih diakui sebagai kerugian atau laba pada tahun yang bersangkutan.

Dalam keadaan yang luar biasa, yaitu terjadi devaluasi atau depresi rupiah diperbolehkan menggunakan alternatif pelaporan yang tercantum dalam PSAK No. 10, yaitu :
”Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresi luar biasa suatu mata uang dalam keadaan tidak tersedia fasilitas lindung nilai dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aset yang baru saja dilakukan dan harus dilunasi dalam mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aset tersebut sepanjang nilai tercatat aset yang telah disesuaikan tidak melebihi jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aset tersebut”.
Dalam hal terjadi devaluasi atau depresi luar biasa kerugian selisih kurs tersebut dikapitalisasi sepanjang tidak melebhi jumlah terendah nilai ganti dan jumlah yang bida diperoleh kembali. Risiko pembiayaan dalam mata uang asing biasanya dilindungi nilai. Karenanya, jika terjadi devaluasi atau depresi luar biasa dan fasilitas lindung nilai masih ada dan penghitungan selisih hanya dapa lindung nilai.

Penjelasan di atas berdasarkan pada akuntansi konvensional sedangkan sesuai akuntansi pajak dengan mengacu apda Undang-undang pajak penghasilan menyatakan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila mengacu pada surat edaran No. SE. 24/199 mengatur bahwa sistem pembukuan yang diperkenankan digunakan Wajib pajak untuk mencatat selisih kurs yaitu : (1) Kurs Tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat validasi. (2) Kurs tengah Bank Indonesia, kurs yang benar-benar berlaku pada akhir tahun menurut Bank Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons