2. Objek Pajak
Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak.
Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Termasuk penghasilan antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )
b. Laba usaha
c. Hadiah, penghargaan
d. Keuntungan penjualan/ pengalihan harta
e. Keuntungan karena pembebasan hutang
f. Bunga, sewa, deviden, royalty
g. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
h. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Tidak termasuk penghasilan
Penghasilan yantg tidak dikenakan pajak antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, hibah dan warisan.
b. Pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura ( beras, makanan dan minuman, dll) kenikmatan (perawatan kesehatan, rumah dinas)
c. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, bea siswa dll
d. Deviden yang diterima PT sebagai pemegang saham 25 % lebih
e. Bagian laba yang diterima anggota CV, Firma.
Thursday, August 28, 2008
[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)
9:23 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan