Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima, diperoleh atau dipunyai dalam satu tahun pajak (psl. 1 UU PPh th 2000).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan PPh yaitu :
1. Subjek Pajak
Subjek Penghasilan adalah Wajib Pajak (WP) yang menurut ketentuan perundang-undangan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak.
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri dapat berupa :
- Orang pribadi
Yang dimaksud orang pribadi adalah perorangan, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi
- Badan
Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Badan ini dapat berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan badan-badan lain
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap adalah perwakilan usaha yang ada di Indonesia tetapi kantor pusatnya ada di luar negeri.
b. Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak ini dapat berupa :
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
Yang bukan termasuk subjek pajak yaitu :
o Badan perwakilan negara asing
o Organisasi internasional
o Pejabat perwakilan negara asing
o Pejabat organisasi internasional
Saturday, August 23, 2008
Pajak Penghasilan (PPh)
3:39 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan