Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009Tentang : Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.Keterangan :Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisarisPemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena...

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan,...

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.Obyek yang dikenakan PPN :1. Barang kena pajak2. Jasa kena pajak3. Import barang kena pajak4. Eksport barang kena pajak5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean7. Kegiatan membangun sendiri8. Penyerahan aktiva tetapKeterangan :1. Barang kena pajakBarang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.Yang tidak termasuk barang kena pajak :a. Barang hasil tambang, penggalian,...

Investasi Jangka Pendek

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99;...

Pages 221234 »
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons