Hati-hati yang saya maksud disini adalah yang kaitannya dengan perpajakan. Ini kan bulan april, batas akhir kita untuk melaporkan keuangan perusahaan kita melalui SPT Badan. Lha, dalam account-acount laporan keuangan kita itu ada pos-pos yang bisa menjadi obyek pajak. Baik itu PPh 21, PPh 23, maupun PPN.
Jika account yang kita gunakan itu memang benar-benar bukan obyek pajak. Jangan gunakan nama account yang menurut orang pajak termasuk obyek pajak. Misal, Anda ingin mengelompokkan biaya service kendaraan, Anda menamai account tersebut dengan nama biaya service kendaraan. Padahal service tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri. Tetapi dimata orang pajak, bisa jadi ini merupakan obyek PPh pasal 23 karena merupakan jasa service. Agar tidak disalahartikan oleh orang pajak. Account...