Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.
- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).
- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.


Perusahaan Swasta
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik terkait pada utang piutang.
- Perseroan Perdata
Perseroan ini bukan badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
- Firma
Bentuk terima modal tidak terbagi atas saham dan pola partner/ anggota Firma mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Firma sebagai modal perusahaan orang
- Commanditier Vennotsehaap (CV)
CV sering disebut sebagai peseroan komanditer, modalnya harus dipisahkan antara pesero aktif dan pesero komanditer. Untuk membedakannya, pesero aktif sebagai pengurus CV, sedangkan pesero komanditer tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
- Perseroan Terbatas
Modal PT terdiri atas saham dengan tanggung jawab setiap pesero yang terbatas jumlah saham yang disetor. Apabila telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Koperasi
Koperasi sebagai badan hukum yang modalnya dari simpanan para anggota, tidak dapat dipindahtangankan tetapi dapat diambil bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi ini terdiri atas simpanan modal, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) termasuk juga cadangan.

Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.

Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.
Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.
Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009
Tentang :
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


Keterangan :
Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisaris
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal)
Pemberian itu dapat berupa makanan dan minuman di tempat kerja, pemberian kupon bagi karyawan bagian dinas luar seperti bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Sarana dan fasilitas di lokasi kerja yaitu : tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawaidan keluarga, peribadatan, transportasi, sarana olah raga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang laying
daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis punya potensi tapi sarana dan prasarana tidak memadai, sulit dijangkau transportasi baik darat maupun udara.
Tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, batasan sarana dan fasilitas diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons