Sunday, May 18, 2008

[Lanjutan] Metode Penentuan Harga Pokok Persediaan

2. FIFO (First In First Out)
Metode ini berdasarkan harga beli pertama untuk menentukan harga pokok penjualan apabila terjadi penjualan.
contoh : pada bulan juni perusahaan membeli barang dagangan dengan harga @ Rp 5000, bulan juli membeli barang dagangan sejenis dengan harga @ Rp 6000. Pada bulan agustus terjadi penjualan barang dagangan. Maka harga yang digunakan untuk menghitung harga pokok penjualan adalah @ Rp 5000, baru kemudian @ Rp 6000 apabila produk dengan harga beli Rp 5000 sudah habis dijual

Metode Penentuan Harga Pokok Persediaan

Untuk dapat menghitung Harga Pokok Penjualan dan harga Pokok Persediaan akhir dapat digunakan berbagai cara yaitu :
1. Identifikasi Khusus
Metode ini berdasarkan anggapan bahwa arus barang harus sama dengan arus biaya. Tiap jenis barang dipisah berdasarkan harga pokoknya dan tiap kelompok dibuatkan kartu persediaan sendiri. Contohnya ponsel merek A tipe 123 dibuatkan kartu persediaan sendiri.
Harga pokok penjualan terdiri dari harga pokok barang-barang yang dijual, dan sisanya merupakan persediaan akhir.
Metode ini dapat digunakan perusahaan yang menggunakan prosedur pencatatan persediaan dengan cara fisik maupun cara buku. Tetapi karena cara ini menimbulkan banyak pekerjaan tambahan maupun gudang yang luas maka jarang digunakan.
Metode ini biasanya diterapkan pada perusahaan yang menjual produk dengan harga mahal, jumlah dan jenis produknya terbatas
berlanjut tulisan berikutnya

Saturday, April 05, 2008

Laporan Tahunan Pajak

Tanggal 31 Maret kemarin adalah hari terakhir laporan tahunan atau sering disebut SPT (Surat Pemberitahuan)Tahunan 2007. Setiap perusahaan yang memiliki NPWP berkewajiban menyampaikan laporan hasil usaha yang berupa SPT Tahunan Badan 2007 dan Laporan SPT Tahunan PPh 21 2007 untuk penghasilan karyawan dan pemilih perusahaan. Jika sebuah perusahaan dalam tahun 2007 kemarin tidak melakukan kegiatan usaha dan masih memiliki NPWP yang masih aktif maka perusahaan tersebut tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan dengan disertai 'Surat Pernyataan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha' pada lampiran yang disertakan pada saat laporan.

Bagi yang tidak menyampaikan laporan paling lambat 31 maret maka akan kena sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000;00 Untuk tahun depan sanksi administrasinya menjadi Rp. 1.000.000;00

Aku kemarin harus lembur sampai pagi untuk memenuhi target menyampaikan laporan paling lambat 31 maret. lemburnya tidak cuma sehari dua hari tapi satu bulan lebih, aku mulai lembur bulan februari akhir sampai pagi tanggal 31 maret. Mengerikan sekali....
Itu karena aku bekerja di konsultan pajak dan perusahaan yang aku tangani tidak cuma satu. Melelahkan dan ngantuk banget tapi setelah semua selesai hati jadi lega.
Sekarang aku bekerja normal kembali.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons