Kas menurut pengertian akuntansi adalah alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan piutang, dapat diterima sebagai setoran ke bank dengan jumlah sebesar nominalnya, juga simpanan dalam bank atau tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu.Kas terdiri dari uang kertas, uang logam, cek yang belum disetorkan, simpanan dalam bentuk giro atau bilyet, traveller check, cashier check, bank draf dan money order.Yang tidak termasuk Kas yaitu :- Wesel tagih, jika ada wesel tagih yang diserahkan ke bannk untuk ditagihkan, maka wesel tersebut tetap dicatat sebagai piutang wesel.- Perangko, kadang perangko dapat digunakan untuk pembayaran yang jumlahnya kecil, tetapi perangko tidak diterima sebagai setoran oleh bank, oleh karena itu perangko bukan kas.- Cek Mundur (Post Date Checks) - Surat-surat...