Manajemen bank syariah tidak ada bedanya dengan manajemen bank konvesional. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang bank syariah No. 10 tahun 1998, organisasi maupun system operasional bank syariah terdapat perbedaan terhadap bank umum yaitu dewan pengawas syariah pada struktur organisasi dan adanya system bagi hasil.
Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.
Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :
1. Prinsip wadiah (simpanan)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.
2. Prinsip syarikah (bagi hasil)
Syarikah atau musyarikah adalah suatu perkongsian atau kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing. Prinsip ini sama seperti sistem dalam firma atau cv.
3. Prinsip tijarah (jual beli/ pengembalian keuntungan)
Prinsip tijarah adalah prinsip jual beli dimana penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
4. Prinsip al-Ajr (pengambilan fee)
Prinsip ini diterapkan untuk kegiatan sewa-menyewa, penjualan jasa, pengalihan hak, dll.
5. Prinsip al-Qard (biaya administrasi)
Al-Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.
Wednesday, June 03, 2009
Dasar-dasar Perbankan Syariah
8:36 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan