Nilai Buku adalah nilai sebuah barang setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Yang dikurangi akumulasi penyusutan adalah nilai/ harga pembelian/ harga perolehan. Secara matematis, nilai buku dapat dipersamakan dengan harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Akumulasi penyusutan sendiri merupakan jumlah penyusutan mulai dari bulan saat pembelian barang tersebut sampai bulan penghitungan nilai buku barang tersebut.
Nilai Pasar adalah nilai atau harga jual sebuah barang jika barang tersebut di jual. Besarnya harga jual tergantung dengan nilai pasar yang berlaku untuk barang tersebut. Nilai pasar tidak tergantung dengan penyusutan barang tersebut, nilai pasar hanya dipengaruhi kondisi pasar. Nilai pasar tidak digunakan dalam pembukuan perusahaan. Nilai pasar digunakan perusahaan hanya untuk menghitung apakah barang (aktiva tetap) yang dijual perusahaan untung atau rugi.
Perbandingan antara Nilai Buku dengan Nilai Pasar dilakukan untuk mengetahui apakah barang (aktiva tetap) yang dijual perusahaan untung atau rugi. Jika ternyata Nilai Buku lebih kecil daripada Nilai Pasar maka perusahaan untung, jika sebaliknya, Nilai Buku lebih besar dari Nilai Pasar maka perusahaan mengalami kerugian atas penjualan aktiva tetap tersebut.
Contoh kasus. Sebuah perusahaan ingin menjual truk lama mereka. Setelah dilakukan penghitungan ternyata Nilai Buku untuk truk tersebut adalah Rp 15 juta. Di pasaran, harga sekarang untuk truk jenis yang sesuai dengan milik perusahaan adalah Rp 14 juta.
Dari contoh kasus di atas bisa disimpulkan bahwa Nilai Buku truk tersebut lebih besar daripada Nilai Pasar yang berlaku.
Tuesday, June 28, 2011
Nilai Buku dan Nilai Pasar
1:52 PM
khoiri
14 comments
14 comments:
Dear Sob,
Sedikit mau menanyakan nich :)
Saya kira pernyataan diatas memang benar aktualnya. dan sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah cara menilai barang yang sudah habis masa penyusutannya tetapi dia masih bisa dipakai oleh perusahaan.
Misal : perusahaan mempunyai aktiva berupa kendaraan NP 100juta, tanpa NS kemudian disusutkan 10 tahun dengan metode stright Line (garis lurus). jadi pertahun perusahaan akan menyusutkan sebesar 100juta/10 th = 10jt.
after akhir tahun ke-10 NS = 0.
fyi, after akhir tahun ke-10 kendaraan tersebut masih bisa dipakai...
Bagaimana menetapkan harga perolehan kendaraan tersebut, sehingga bisa dicatat kembali ke neraca sebagai aktiva?
Tks for your response
Regards
Tiyok
secara akuntansi, kendaraan tersebut harusnya direvaluasi atau penilaian kembali.
tapi, revaluasi itu tdk mudah dan tidak enak. Efeknya berhubungan dengan perpajakan. Tidak mudahnya kalau mau revaluasi itu harus mengajukan ke dirjen pajak. Tidak enaknya, revaluasi jika nilai baru dr kendaraan tersebut lebih besar dr nilai buku akhir maka selisih lebih tersebut dikenakan pph final 10%.
Makanya, kebanyakan perusahaan membiarkan saja aktivanya yang sudah habis nilai bukunya walaupun kendaraan/ aktiva tersebut masih digunakan
tks adv-nya.
jadi kalo boleh disimpulkan yach :
1. Kendaraan tersebut bisa dimasukkan kedalam neraca aktiva apabila perusahaan melakukan revaluasi/penilaian kembali valuenya. dengan cara meminta persetujuan about harga akhir ke dirjen.dan apabila terjadi selisih lebih atas harga penetapan maka atas revaluasi tersebut dikenakan pph final 10%;
2. kendaraan tersebut oleh perusahaan dijadikan barang nganggur walaupun dalam aktualnya masih digunakan dalam operasional perusahaan dan tidak ada pencatatan dalam neraca aktiva.
Nah, sekarang saya ada pertanyaan lagi nih :
bagaimana pencatatan akuntansi terhadap point 2 diatas..apakah kendaraan tersebut dianggap kendaraan bekas ataukah gimana. Apakah boleh kendaraan itu dijual? dan bagaiaman jurnalnya...
maaf ya hal diatas merupakan kejadian yang ada di t4 kerja saya sekarang. dan saya masih bingung mengenai pencatatannya. karena perusahaan kami untuk point 1 kayaknya kurang memungkinkan untuk dilanjutkan.
tks for your next responses.
regards
tiyok.
barang yang sudah habis masa manfaatnya atau nilai bukunya telah nol, masih tetap dicantumkan dalam neraca, kecuali jika barang tersebut di jual. kan aktiva di catat di neraca sebesar harga perolehannya. yang menyebabkan penambahan dan pengurangan aktiva adalah pembelian aktiva dan penjualan aktiva.
Sebuah aktiva dapat diketahui telah habis nilai bukunya setelah dilihat pada daftar penyusutan aktiva.
untuk pertanyaan yg berkaitan poin dua bisa disimpulkan dari keterangan saya di atas.
- masih tetap dicantumkan di aktiva dan msh bisa digunakan, tetapi sudah tdk bisa disusutkan lagi.
- dianggap kendaraan biasa
- boleh dijual, jurnalnya >> kas pada aktiva
Wah, makasih admin... saya baru belaja akuntansi dan berharap lebih bisa akuntansi, tukeran link yuk :D
@suka akuntansi : ayo...
Dear sob,
Saya ada pertanyaan, begini pertanyaannya perusahaan saya bergerak di bidang jasa maintenance (IT). Waktu itu perusahaan saya milik asing sekarang perusahaan saya sudah di beli sama lokal tapi masih berhubungan dengan asing. contohnya dalam hal pembelian barang atau penjualan di kenakan PPN dan pajak luar negeri. yang saya ingin tanyakan apakah hal tersebut mnerupakan pajak berganda. bagaimana cara agar tidak dikenakan pajak berganda ? padahal sudah di lampirkan COD (Certificat of Domicile.
Best Regards,
Rendy
@ramadhan rendy : kalau berdasarkan peraturan tentang PPN, PPN atas impot itu dipotongnya di Indonesia melalui bea cukai. Jadi, kalau misalkan dari sono-nya (luar negeri) udah dikenakan PPN dan disini dipotong lagi PPN impor, itu namanya pajak berganda. Dan Barang atau jasa dari luar negeri itu PASTI dikenai PPN atas impor jika masuk Indonesia, kecuali barang atau jasa yang sesuai peraturan telah ditetapkan sebagai barang atau jasa bebas PPN.
Caranya agar tidak kena pajak berganda, kalau bisa ketika membeli barang atau jasa dari luar negeri mereka tidak memungut PPN.
Coba juga lihat perjanjian antara Indonesia dengan negara rekan mas ramadhan.
Lebih bagus lagi tanya ke kantor pajak
makasih penjelasan tetang buku besarnya.
ada pertanyaan ni
Pada 25 Desember 2012 bus tersebut dibeli oleh PT.Beneficial senilai Rp 250.000.000 dan nilai pasarnya Rp 175.000.000.PT.Lovely Tour mencatat sesuai nilai pasar untuk mengurangi pajak perusahaan. Pertanyaan : 3. Jika PT.Beneficial mencatat sesuai nilai pasar bus bagaimana pengaruhnya dengan neraca dan laporan laba rugi 31 Desember 2012 ? 4. Jika PT.Lovely Tour mencatat sesuai nilai pasar bus bagaimana pengaruhnya dengan neraca dan laporan laba rugi 31 Desember 2012 ?
Ini maksudnya PT. Beneficial membeli bus yg nilai pasarnya 175juta tetapi PT. Beneficial membayarnya Rp 250juta?
mungkin saya bisa dituliskan soal lengkapnya?
iya PT.beneficial membeli bus Rp 250jt yang nilai pasarnya Rp.175jt dari PT.lovely
oya kalau pertanyaan ini bagaimana jwbannya??
PT.Beneficial merupakan perusahaan jasa perhotelan pada 25 Desember 2007 melakukan kontrak jangka panjang pemakaian bus pariwisata dengan PT Lovely Tour senilai Rp 50.000.000 sampai dengan 25 Desember 2012. Untuk kepentingan kredit ke bank PT.Beneficial mengakui bus tersebut sebagai aktiva tetap perusahaan sehingga nilai aktiva meningkat dalam neraca 31 Desember 2007.Pada tanggal 27 Desember 2007 PT.Lovely Tour bersedia menjual bus tersebut setelah habis kontrak pemakaian bus oleh PT.Beneficial. Pertanyaan: 1. Apakah bus tersebut tidak dapat diakui sebagai aktiva perusahaan per 31 Desember 2007?Jelaskan! 2. Jelaskan perkiraan dalam laporan laba rugi yang berhubungan dengan transaksi tersebut jika bus tidak diakui sebagai aktiva !
PT.Beneficial merupakan perusahaan jasa perhotelan pada 25 Desember 2007 melakukan kontrak jangka panjang pemakaian bus pariwisata dengan PT Lovely Tour senilai Rp 50.000.000 sampai dengan 25 Desember 2012. Untuk kepentingan kredit ke bank PT.Beneficial mengakui bus tersebut sebagai aktiva tetap perusahaan sehingga nilai aktiva meningkat dalam neraca 31 Desember 2007.Pada tanggal 27 Desember 2007 PT.Lovely Tour bersedia menjual bus tersebut setelah habis kontrak pemakaian bus oleh PT.Beneficial.Pada 25 Desember 2012 bus tersebut dibeli oleh PT.Beneficial senilai Rp 250.000.000 dan nilai pasarnya Rp 175.000.000.PT.Lovely Tour mencatat sesuai nilai pasar untuk mengurangi pajak perusahaan.
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan