Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :
1. Barang kena pajak
2. Jasa kena pajak
3. Import barang kena pajak
4. Eksport barang kena pajak
5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean
6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean
7. Kegiatan membangun sendiri
8. Penyerahan aktiva tetap


Keterangan :
1. Barang kena pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.
Yang tidak termasuk barang kena pajak :
a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

2. Jasa kena pajak
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.
Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
a. Jasa dibidang kesehatan medis
b. Jasa dibidang sosial
c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa dibidang keagamaan
f. Jasa dibidang pendidikan
g. Jasa dibidang hiburan
h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
i. Jasa dibidang angkutan umum
j. Jasa dibidang tenaga kerja
k. Jasa dibidang perhotelan
l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Siapa yang dikenakan PPN ?
Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil
Dasar pengenaan PPN
Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)
a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual
b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian
c. Untuk import, DPP = nilai import
d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport
e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain
Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN
Tarif PPN
Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000

Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham dan obligasi. Pencatatan investasi jangka pendek berdasarkan nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian.

Kriteria investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga adalah :

· Surat-surat berharga itu dapat segera dijual kembali dengan harga yang berlaku di pasaran pada tanggal penjualan.

· Penjualan kembali oleh perusahaan dimaksudkan untuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Investasi jangka pendek dalam neraca termasuk dalam aktiva lancar. Saham-saham yang dibeli untuk investasi jangka pendek dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock).

Apabila surat berharga yang dibeli berupa obligasi, misalkan ada bunga berjalannya, maka pembayaran bunga berjalan tersebut bukan termasuk dalam harga perolehan.

Contoh : pada tanggal 1 juni 2009 PT. G membeli obligasi 1000 lembar @ Rp 5.000, obligasi ini berbunga 10% per tahun dan dibayarkan tiap 1 januari dan 1 juli. Untuk membeli obligasi tersebut perusahaan harus membayar materai tempel sebesar Rp 18.000

Buatlah jurnal untuk transaksi investasi di atas?

Jawab :

Harga Perolahan Obligasi

Harga Obligasi = Rp 5.000.000

(1.000 lbr X Rp 5.000 = Rp 5.000.000)

Biaya materai = Rp 18.000

= Rp 5.018.000

Bunga berjalan :

tanggal bunga terakhir = 1 januari 2009

tanggal pembelian = 1 juni 2009

periode bunga berjalan = 5 bulan (5/12 X 10% X Rp 5.000.000 = 20.833)

Jurnalnya :

Surat berharga-PT. K Rp 5.018.000

Pendapatan Bunga Rp 20.833

Kas Rp 5.038.833

Dalam jurnal di atas rekening pendapatan bunga di debet untuk mencatat bunga berjalan yang dibayar. Penggunaan rekening ini akan mempengaruhi jurnal pencatatan penerimaan bunga pada tanggal 1 juli 2009. Semua penerimaan bunga akan dikreditkan ke rekening pendapatan bunga.

Jurnal tanggal 1 juli 2009 :

Kas Rp 250.000

Pendapatan Bunga Rp 250.000*

* perhitungan :

Periode bunga : 1 januari s/d 1 juli 2009 = 6 bulan

: 6/12 x 1% x Rp 5.000.000 = 250.000

Wednesday, June 03, 2009

Dasar-dasar Perbankan Syariah

Manajemen bank syariah tidak ada bedanya dengan manajemen bank konvesional. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang bank syariah No. 10 tahun 1998, organisasi maupun system operasional bank syariah terdapat perbedaan terhadap bank umum yaitu dewan pengawas syariah pada struktur organisasi dan adanya system bagi hasil.
Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.

Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :

1. Prinsip wadiah (simpanan)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.

2. Prinsip syarikah (bagi hasil)
Syarikah atau musyarikah adalah suatu perkongsian atau kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing. Prinsip ini sama seperti sistem dalam firma atau cv.

3. Prinsip tijarah (jual beli/ pengembalian keuntungan)
Prinsip tijarah adalah prinsip jual beli dimana penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.

4. Prinsip al-Ajr (pengambilan fee)
Prinsip ini diterapkan untuk kegiatan sewa-menyewa, penjualan jasa, pengalihan hak, dll.

5. Prinsip al-Qard (biaya administrasi)
Al-Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons