Sunday, November 01, 2009

MODAL SAHAM

Pengertian Modal Saham
Perseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.
Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut pemegang saham.


Sebagai kompensasi atas kepemilikan saham, para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk mendapatkan bagian laba perusahaan dalam bentuk dividen.
- Hak untuk membeli saham baru perusahaan guna menambah proporsi kepemilikan.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva jika perusahaan kena likuidasi.

Jenis-jenis Saham

1.Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dalam urutan terakhir jika perusahaan dilukuidasi, sehingga resikonya paling besar. Tapi jatah dividen yang dibagi bisa lebih besar. Kadang-kadang hak suara dalam RUPS hanya diberikan kepada pemegang saham biasa. Dan jika hanya satu jenis saham yang dikeluarkan perusahaan maka saham itu adalah saham biasa.

2.Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, dalam pembagian dividen maka pemegang sahan prioritas mendapat hak pertama, atau pada saat perusahaan dilikuidasi maka mendapatka hak untuk mendapat pembagian aktiva perusahaan.

Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.
- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).
- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.


Perusahaan Swasta
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik terkait pada utang piutang.
- Perseroan Perdata
Perseroan ini bukan badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
- Firma
Bentuk terima modal tidak terbagi atas saham dan pola partner/ anggota Firma mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Firma sebagai modal perusahaan orang
- Commanditier Vennotsehaap (CV)
CV sering disebut sebagai peseroan komanditer, modalnya harus dipisahkan antara pesero aktif dan pesero komanditer. Untuk membedakannya, pesero aktif sebagai pengurus CV, sedangkan pesero komanditer tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
- Perseroan Terbatas
Modal PT terdiri atas saham dengan tanggung jawab setiap pesero yang terbatas jumlah saham yang disetor. Apabila telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Koperasi
Koperasi sebagai badan hukum yang modalnya dari simpanan para anggota, tidak dapat dipindahtangankan tetapi dapat diambil bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi ini terdiri atas simpanan modal, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) termasuk juga cadangan.

Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.

Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.
Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.
Amin...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons