Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :
Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatif
Koreksi Positif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :
- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.
Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan peraturan boleh sebagai biaya), pembayaran yang melebihi kewajaran, sumbangan, sanksi perpajakan, gaji pada anggota persekutuan yang tidak terbagi atas saham.
- Biaya yang diakui lebih kecil.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih tinggi, amortisasi menurut wajib pajak lebih tinggi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Biaya yang di dapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
Koreksi Negatif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai :
- Biaya yang diakui lebih besar.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
Setelah didapat laba fiskal atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak, maka dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Untuk tahun 2009, tarif pajak badan yang berlaku adalah sebesar 28%, untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%.
Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatif
Koreksi Positif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :
- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.
Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan peraturan boleh sebagai biaya), pembayaran yang melebihi kewajaran, sumbangan, sanksi perpajakan, gaji pada anggota persekutuan yang tidak terbagi atas saham.
- Biaya yang diakui lebih kecil.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih tinggi, amortisasi menurut wajib pajak lebih tinggi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Biaya yang di dapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
Koreksi Negatif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai :
- Biaya yang diakui lebih besar.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
Setelah didapat laba fiskal atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak, maka dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Untuk tahun 2009, tarif pajak badan yang berlaku adalah sebesar 28%, untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%.