Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :

Penghasilan dari kegiatan usaha
Penghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.

Penghasilan sebagai karyawan
Penghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang diakui pemberi kerja sebagai biaya adalah sebesar nilai kotornya, atau nilai sebelum dikenakan PPh 21. (2) Upah. Upah adalah penghasilan pekerja yang diterima dalam bentuk uang atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, yang sebelumnya ada perjanjian kerja, kesepakatan, atau menurut peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dan pembayaran lainnya. (3) Tunjangan. Berbagai tunjangan yang diberikan kepada pegawai seperti tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, dan berbagai tunjangan lainnya yang dibayarkan perusahaan dapat berupa uang tunai maupun dalam bentuk natuna atau kenikmatan. (4) Honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada dewan komisaris/ pengawas, tenaga ahli, pegawai tidak tetap, tenaga lepas, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI. (5) Hadiah. Sesuai pasal 4 UU PPh, hadiah adalah penghasilan yang termasuk objek pajak. Hadiah sesuai SE No. 02 tahun 1998 dapat dibedakan seperti berikut ini : hadiah undian, hadiah perlombaan, hadiah prestasi, hadiah pekerjaan, hadiah pembelian.


Penghasilan sebagai Pemberi Jasa
Jasa dapat diberikan oleh Wajib pajak perseorangan maupun oleh badan yang berbentuk perusahaan. Kegiatan pemberian jasa dapat merupakan pekerjaan utama Wajib Pajak, dapat juga merupakan pekerjaan sampingan.

Penghasilan dari Modal atas Harta yang Bergerak
Penghasilan yang masuk didalamnya yaitu : keuntungan karena selisih kurs pembayaran piutang atau hutang dagang, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (penjualan aktiva perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan, pengalihan modal kepada pemegang saham), selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, sewa harta bergerak (sewa tanah dan bangunan, sewa angkutan darat, sewa harta bergerak lainnya).

Penghasilan dari Modal berupa Harta Tak Bergerak
Penghasilan yang termasuk diantaranya yaitu : bunga yang belum dikenakan PPh final, dividen, royalti.

Penghasilan dari Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang oleh pihak yang punya piutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang sebelumnya punya hutang, sedangkan bagi pihak punya piutang pembebasan hutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :
Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatif
Koreksi Positif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :
- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.
Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan peraturan boleh sebagai biaya), pembayaran yang melebihi kewajaran, sumbangan, sanksi perpajakan, gaji pada anggota persekutuan yang tidak terbagi atas saham.


- Biaya yang diakui lebih kecil.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih tinggi, amortisasi menurut wajib pajak lebih tinggi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Biaya yang di dapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Koreksi Negatif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai :
- Biaya yang diakui lebih besar.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Setelah didapat laba fiskal atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak, maka dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Untuk tahun 2009, tarif pajak badan yang berlaku adalah sebesar 28%, untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%.

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.
PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP
PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan
- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.


- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan
- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000
Jika punya istri = 1.320.000
Jika punya anak (max 3 anak) = @ 1.320.000

Tarif Pajak WP Pribadi
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun
15 % untuk penghasilan di atas 50 juta s/d 250 juta
25% untuk penghasilan di atas 250 juta s/d 500 juta
35% untuk penghasilan di atas 500 juta

Contoh :
Misal penghasilan kena pajak (PhKP) seorang karyawan 70 juta setahun. Maka pajak yang harus dibayar karyawan tersebut adalah :
= (5% X 50 juta) + (15% X 20 juta) = Rp 5.500.000

Misal PhKP nya Rp 500 juta, maka pajaknya :
= (5% X 50 juta) + (15% x 50 juta) + (25% x 250 juta) + (35% x 150 juta)
= Rp 125.000.000

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons