Tuesday, November 11, 2008

Perolehan Aktiva Tetap

Harga perolehannya meliputi semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan aktiva, dan pengeluaran-pengeluaran lain agar aktiva siap untuk digunakan



Tanah
Harga perolehan tanah meliputi harga beli tunai tanah, biaya balik nama, komisi perantara, dan pajak atau pungutan lain yang harus dibayar pembeli. Semua pengeluaran lain yang diperlukan agar tanah siap untuk digunakan yang bersifat perbaikan permanen di debet ke rekening tanah.
Seandainya tanah yang dibeli tidak rata, berbatu dan penuh tanaman liar maka harga perolehan juga termasuk pengeluaran untuk pembersihan dan perataan tanah.

Gedung / Bangunan
Semua pengeluaran yang berhubungan dengan pembelian atau pembangunan sebuah gedung harus dibebankan pada rekening gedung. Apabila gedung dimiliki melalui pembelian maka harga perolehannya meliputi harga beli, biaya notaris dan komisi perantara. Apabila gedung dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi semua pengeluaran untuk membuat gedung, termasuk pembuatan saluran listrik dan air.

Mesin dan Peralatan
Harga perolehannya terdiri dari harga beli tunai, biaya pengangkutan dan biaya asuransi selama dalam pengangkutan, yang dibayar oleh pembeli, termasuk pula biaya perakitan, pemasangan dan pengujian peralatan yang dibeli.
Apabila dalam pemasangan terjadi kesalahan dan harus dikeluarkan uang lagi untuk memperbaiki kesalahan pemasangan maka biaya tersebut tidak dimasukkan sebagai biaya perolehan. jurnalnya yaitu :
Mesin 60.000.000
Kerugian pemasangan mesin 500.000
>>>>Kas
60.500.000

Sunday, November 09, 2008

Aktiva Tetap

Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (PSAK No. 16 tahun 2007)
Masa manfaat adalah periode aktiva tetap diharapkan dapat digunakan oleh perusahaan, atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan perusahaan

Pengakuan Aktiva Tetap
Suatu benda berwujud dapat diakui dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap berdasarkan ketentuan akuntansi komersial yaitu :
1. Manfaat keekonomian masa yang akan datang yang berkaitan dengan aset tersebut yang kemungkinan akan diperoleh perusahaan
2. Biaya perolehan dapat diukur secara andal
Karakteristik yang membedakan aktiva tetap dari barang dagangan adalah bahwa aktiva tetap dimiliki perusahaan untuk digunakan, sedangkan barang dagangan untuk dijual.
Contoh : komputer pada toko komputer adalah barang dagangan, karena perusahaan membeli komputer untuk dijual kembali. Sekarang bagaimana kalau tabung gas elpiji pada toko pengecer gas elpiji? Kalau yang dijual gasnya saja maka tabungnya adalah aktiva tetap milik toko tersebut, tapi jika toko tersebut menjual gas + tabungnya maka tabungnya termasuk barang dagangan.
Tanah yang dibeli perusahaan dan tidak langsung digunakan untuk operasional perusahaan, ada rencana menggunakan tapi tidak dalam waktu dekat maka tanah tersebut bukanlah aktiva tetap tapi investasi jangka panjang.
Aktiva tetap diakui / dicatat sebesar harga atau biaya perolehan. Harga ini terdiri dari harga beli, termasuk bea impor, PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan biaya lain yang dapat diatribusikan secara langsung sampai aktiva tersebut siap dipakai.
Biaya yang dapat diatribusikan contohnya adalah biaya persiapan tempat, pengiriman awal (initial delivery), penyimpanan, bongkar muat, pemasangan dan biaya profesional (arsitek/ insinyur).

Thursday, October 30, 2008

Pajak Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatakan, Piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat :

1. Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial

2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (PBULN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan. Tindakan tersebut sebagai upaya penagihan yang maksimal dan terakhir.

3. Telah dipublikasikan dalam pnerbitan umum dan khusus, dan penerbitan dimaksud tidak berarti penerbitan berskala.

4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Catatan :

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah Piutang Tak Tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha wajib pajak yang bersangkutan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons