Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :Penghasilan dari kegiatan usahaPenghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.Penghasilan sebagai karyawanPenghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang...

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatifKoreksi PositifBeberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan...

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000Jika punya...

Thursday, December 10, 2009

Prinsip Al-Wadiah (Simpanan)

Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari nasabah, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendakinya.Dasar HukumDasar hukum pengembangan transaksi berprinsip al-wadiah meliputi :Al-Qur’anAyat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar transaksi al-wadiah adalah :”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa : 58)”Jika sebagaian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya”. (QS. Al-Baqarah :283) SunnahHadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-wadiah adalah :”Berkata Rasulullah saw sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang...

Pages 22« 567891011 »
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons