Dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatakan, Piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat :
1. Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial
2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (PBULN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan. Tindakan tersebut sebagai upaya penagihan yang maksimal dan terakhir.
3. Telah dipublikasikan dalam pnerbitan umum dan khusus, dan penerbitan dimaksud tidak berarti penerbitan berskala.
4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Catatan :
- Piutang Tak Tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah Piutang Tak Tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.
- Piutang Tak Tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha wajib pajak yang bersangkutan.
2 comments:
Informasi yang bermanfaat dan ilmu yang berguna
Oh penyelesaiannya begitunya dialihkan sebagai beban biaya. Thx
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan