Thursday, October 30, 2008

Pajak Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatakan, Piutang yang nyata-nyata tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat :

1. Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial

2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (PBULN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan. Tindakan tersebut sebagai upaya penagihan yang maksimal dan terakhir.

3. Telah dipublikasikan dalam pnerbitan umum dan khusus, dan penerbitan dimaksud tidak berarti penerbitan berskala.

4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Catatan :

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah Piutang Tak Tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya.

- Piutang Tak Tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha wajib pajak yang bersangkutan.

2 comments:

Anonymous said...

Informasi yang bermanfaat dan ilmu yang berguna

Mana said...

Oh penyelesaiannya begitunya dialihkan sebagai beban biaya. Thx

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons