Friday, February 27, 2009

Utang Pajak

Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan.

Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta

  • Jurnal penjualan selama bulan januari :

Piutang Usaha Rp 110.000.000

>>>Penjualan Rp 100.000.000

>>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3)


  1. 100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000


  • Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari :

PPN Keluaran Rp 10.000.000

>>>Utang Pajak Rp 10.000.000

2 comments:

Unknown said...

Dear all...
Untuk jurnal pembelian, tentunya ada pajak masukan. Apakah pajak masukan tersebut masuk ke Hutang Pajak juga?
Thanx be4 n regards. FILI

afriandika mind said...

thks info nyaa...

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons