Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan.
Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta
Jurnal penjualan selama bulan januari :
Piutang Usaha Rp 110.000.000
>>>Penjualan Rp 100.000.000
>>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3)
100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000
Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari :
PPN Keluaran Rp 10.000.000
>>>Utang Pajak Rp 10.000.000