Tuesday, November 17, 2009

Pencatatan Modal Saham

Dalam PSAK diatur pencatatan modal atau perubahan modal disetor Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dicatat berdasarkan : (1) Jumlah uang yang diterima, (2) Setoran saham dalam bentuk uang sesuai yang tertera di perjanjian akte pendirian. Jika setoran dalam bentuk dollar maka dinilai sesuai kurs yang berlaku, (3) Besarnya tagihan yang timbul atau kurang yang dikonversi menjadi modal (4) Setoran saham dalam bentuk dividen dinilai menurut harga wajar saham yaitu harga dasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa efek atau nilai wajar yang disepakati dalam RUPS, (5) Nilai wajar aset lancar kas yang diterima, (6) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai Appraisal atau tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk saham yang terdaftar di Bursa Efek. Untuk pencatatan saham yang disetor dalam bentuk lain selain uang atau dividen, pencatatannya berdasarkan : (1) Jumlah yang dibutuhkan, (2) Besarnya Utang yang timbul, (3) Nilai wajar aset selain kas yang diserahkan.


Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah-istilah berikut ini :
Modal saham Statuter atau modal saham yang diotorisasi. Adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
Modal Saham beredar yaitu jumlah saham yang sudah dijual
Modal saham belum beredar yaitu jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.
Treasury Stock yaitu saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan
Modal saham dipesan yaitu jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli, modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah dilunasi

Modal saham yang dijual dicatat dalam rekening modal saham sebesar nilai nominalnya. Jika harga jualnya tidak sama dengan nilai nominal, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau disagio saham. Rekening agio saham menunjukkan selisih di atas nilai nominal dan rekening disagio saham menunjukkan selisih di bawah nilai nominal.
Kadang penjualan saham dilakukan dengan cara dibayar sebagian dan sisanya akan dilunasi kemudian. Jumlah harga yang belum dilunasi dicatat sebagai piutang pesanan saham, dan jumlah nominal saham yang dipesan dikreditkan ke rekening modal saham dipesan.
Pada umumnya pengeluaran saham dengan/ mempunyai nilai nominal. Di Indonesia, pengeluaran saham tanpa nilai nominal tidak diperkenankan. Dapat pula terjadi nilainya ditetapkan (state value), tetapi ini jarang terjadi di Indonesia, walaupun hakikatnya tidak berbeda dengan saham dengan nilai nominal.

1 comments:

Anonymous said...

apakah ada rekening untuk saham yang belum terjual dalam akuntansi

Post a Comment

silahkan beri pendapat atau pertanyaan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons