Thursday, December 10, 2009

Prinsip Al-Wadiah (Simpanan)

Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari nasabah, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendakinya.

Dasar Hukum
Dasar hukum pengembangan transaksi berprinsip al-wadiah meliputi :

Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar transaksi al-wadiah adalah :
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa : 58)
”Jika sebagaian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya”. (QS. Al-Baqarah :283)



Sunnah
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-wadiah adalah :
”Berkata Rasulullah saw sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”. (HR. Abu Hakim dan Tirmidzi)
”Dari Ibnu Umar berkata, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi orang yang tidak beramanah, tiada sholat bagi yang tak bersuci”. (HR. Thabrani)

Ijma’
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma’ (konsesus) akan legitimasi Al-Wadiah karena kebutuhan manusia terhadapnya. Hal ini jelas terlihat seperti yang dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu dari Mughni wa Syarh Kabir Li Ibni Qudamah dan Al-Mabsuth Li Imam Sarakhsy.

Jenis Simpanan
- Yad Al-Amanah (tangan amanah) adalah simpanan yang penerima simpanan (bank) tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan, kecuali jika ada kelalaian atau kecerobohan dari penerima simpanan. Dasar hukumnya hadist Rasulullah yang berbunyi : ”Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai (akan titipan)”.
- Yad Ad Dhamanah (tangan penanggung) adalah simpanan yang oleh penerima simpanan digunakan untuk aktivitas perekonomian tertentu, tentunya setelah mendapat ijin dari penyimpan. Untuk hal ini penerima simpanan harus menjamin mengembalikan asset penyimpan utuh jika penyimpan menghendakinya. Bagi perbankan syariah, konsep al-wadiah digunakan untuk produk Giro dan tabungan berjangka.

Konsekuensi dari Yad Ad-Dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan adalah milik bank, begitu juga penanggungan kerugian. Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan akan hartanya, demikian juga fasilitas-fasililas giro lainnya. Tapi bank juga diperkenankan untuk memberikan insentif (bonus) kepada penyimpan yang besarnya berdasarkan kebijakan dari dewan direksi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw :
”Bahwa Rasulullah saw pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberinya unta, qurban, setelah selang beberapa waktu, Rasulullah saw memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada si empunya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik ke Rasulullah saw seraya berkata : ‘Ya Rasulullah unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun’. Rasulullah saw menimpali sambil berkata ‘berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”. (HR. Muslim)

Insentif (bonus) yang diberikan bank syariah berbeda dengan bunga yang diberikan oleh bank. Kalau bunga biasanya sudah ditetapkan sebelumnya kalau nasabah akan mendapatkan bunga sebesar prosentasi tertentu, sedangkan insentif (bonus) yang diberikan oleh bank syariah tidak ditetapkan sebelumnya, dan nasabah tidak diberitahu kalau menyimpan assetnya akan mendapatkan insentif (bonus).
Untuk bank syariah modern saat ini, nasabah biasanya diberikan insentif (bonus) sebesar prosentase tertentu dari keuntungan bank, sedangkan untuk bank umum, bunga diberikan sebesar prosentase tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh bank.

Tuesday, November 17, 2009

Jurnal Pencatatan Saham

Misal sebuah perusahaan mengeluarkan saham 10.000 lembar dengan nilai nominal per lembar Rp 10.000. sejumlah 4.000 lembar terjual dengan harga Rp 450.000.000 tunai
Jurnal pencatatannya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Agio Saham Rp 50.000.000

Perhitungannya :
Modal saham = 4.000 lbr X Rp 10.000 = Rp 400.000.000
Agio saham = 450.000.000 – 400.000.000 = 50.000.000


Misal nilai nominal tidak ditetapkan (no par value), sehingga jumlah yang diterima tunai atas penjualan tersebut tidak dicatat dalam akun “tambahan modal disetor”, tetapi akun Modal Saham.
Jurnalnya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 450.000.000

Dapat pula penjualan saham tersebut dibayar dengan tanah, maka jurnalnya :
< Tanah Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Saham Rp 50.000.000

Apabila harga pasar tanah ditetapkan sebesar Rp 425.000.000 dan harga pasar saham tidak ditetapkan, jurnlnya :
< Tanag Rp 425.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Disetor Rp 25.000.000

Pencatatan Modal Saham

Dalam PSAK diatur pencatatan modal atau perubahan modal disetor Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dicatat berdasarkan : (1) Jumlah uang yang diterima, (2) Setoran saham dalam bentuk uang sesuai yang tertera di perjanjian akte pendirian. Jika setoran dalam bentuk dollar maka dinilai sesuai kurs yang berlaku, (3) Besarnya tagihan yang timbul atau kurang yang dikonversi menjadi modal (4) Setoran saham dalam bentuk dividen dinilai menurut harga wajar saham yaitu harga dasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa efek atau nilai wajar yang disepakati dalam RUPS, (5) Nilai wajar aset lancar kas yang diterima, (6) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai Appraisal atau tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk saham yang terdaftar di Bursa Efek. Untuk pencatatan saham yang disetor dalam bentuk lain selain uang atau dividen, pencatatannya berdasarkan : (1) Jumlah yang dibutuhkan, (2) Besarnya Utang yang timbul, (3) Nilai wajar aset selain kas yang diserahkan.


Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah-istilah berikut ini :
Modal saham Statuter atau modal saham yang diotorisasi. Adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
Modal Saham beredar yaitu jumlah saham yang sudah dijual
Modal saham belum beredar yaitu jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.
Treasury Stock yaitu saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan
Modal saham dipesan yaitu jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli, modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah dilunasi

Modal saham yang dijual dicatat dalam rekening modal saham sebesar nilai nominalnya. Jika harga jualnya tidak sama dengan nilai nominal, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau disagio saham. Rekening agio saham menunjukkan selisih di atas nilai nominal dan rekening disagio saham menunjukkan selisih di bawah nilai nominal.
Kadang penjualan saham dilakukan dengan cara dibayar sebagian dan sisanya akan dilunasi kemudian. Jumlah harga yang belum dilunasi dicatat sebagai piutang pesanan saham, dan jumlah nominal saham yang dipesan dikreditkan ke rekening modal saham dipesan.
Pada umumnya pengeluaran saham dengan/ mempunyai nilai nominal. Di Indonesia, pengeluaran saham tanpa nilai nominal tidak diperkenankan. Dapat pula terjadi nilainya ditetapkan (state value), tetapi ini jarang terjadi di Indonesia, walaupun hakikatnya tidak berbeda dengan saham dengan nilai nominal.

Sunday, November 01, 2009

MODAL SAHAM

Pengertian Modal Saham
Perseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.
Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut pemegang saham.


Sebagai kompensasi atas kepemilikan saham, para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk mendapatkan bagian laba perusahaan dalam bentuk dividen.
- Hak untuk membeli saham baru perusahaan guna menambah proporsi kepemilikan.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva jika perusahaan kena likuidasi.

Jenis-jenis Saham

1.Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dalam urutan terakhir jika perusahaan dilukuidasi, sehingga resikonya paling besar. Tapi jatah dividen yang dibagi bisa lebih besar. Kadang-kadang hak suara dalam RUPS hanya diberikan kepada pemegang saham biasa. Dan jika hanya satu jenis saham yang dikeluarkan perusahaan maka saham itu adalah saham biasa.

2.Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, dalam pembagian dividen maka pemegang sahan prioritas mendapat hak pertama, atau pada saat perusahaan dilikuidasi maka mendapatka hak untuk mendapat pembagian aktiva perusahaan.

Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.
- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).
- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.


Perusahaan Swasta
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik terkait pada utang piutang.
- Perseroan Perdata
Perseroan ini bukan badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
- Firma
Bentuk terima modal tidak terbagi atas saham dan pola partner/ anggota Firma mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Firma sebagai modal perusahaan orang
- Commanditier Vennotsehaap (CV)
CV sering disebut sebagai peseroan komanditer, modalnya harus dipisahkan antara pesero aktif dan pesero komanditer. Untuk membedakannya, pesero aktif sebagai pengurus CV, sedangkan pesero komanditer tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
- Perseroan Terbatas
Modal PT terdiri atas saham dengan tanggung jawab setiap pesero yang terbatas jumlah saham yang disetor. Apabila telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Koperasi
Koperasi sebagai badan hukum yang modalnya dari simpanan para anggota, tidak dapat dipindahtangankan tetapi dapat diambil bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi ini terdiri atas simpanan modal, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) termasuk juga cadangan.

Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.

Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.
Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.
Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009
Tentang :
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


Keterangan :
Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisaris
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal)
Pemberian itu dapat berupa makanan dan minuman di tempat kerja, pemberian kupon bagi karyawan bagian dinas luar seperti bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Sarana dan fasilitas di lokasi kerja yaitu : tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawaidan keluarga, peribadatan, transportasi, sarana olah raga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang laying
daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis punya potensi tapi sarana dan prasarana tidak memadai, sulit dijangkau transportasi baik darat maupun udara.
Tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, batasan sarana dan fasilitas diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.
Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).
Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.
Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :
1. Barang kena pajak
2. Jasa kena pajak
3. Import barang kena pajak
4. Eksport barang kena pajak
5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean
6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean
7. Kegiatan membangun sendiri
8. Penyerahan aktiva tetap


Keterangan :
1. Barang kena pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.
Yang tidak termasuk barang kena pajak :
a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

2. Jasa kena pajak
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.
Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
a. Jasa dibidang kesehatan medis
b. Jasa dibidang sosial
c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa dibidang keagamaan
f. Jasa dibidang pendidikan
g. Jasa dibidang hiburan
h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
i. Jasa dibidang angkutan umum
j. Jasa dibidang tenaga kerja
k. Jasa dibidang perhotelan
l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Siapa yang dikenakan PPN ?
Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil
Dasar pengenaan PPN
Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)
a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual
b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian
c. Untuk import, DPP = nilai import
d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport
e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain
Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN
Tarif PPN
Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000

Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham dan obligasi. Pencatatan investasi jangka pendek berdasarkan nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian.

Kriteria investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga adalah :

· Surat-surat berharga itu dapat segera dijual kembali dengan harga yang berlaku di pasaran pada tanggal penjualan.

· Penjualan kembali oleh perusahaan dimaksudkan untuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Investasi jangka pendek dalam neraca termasuk dalam aktiva lancar. Saham-saham yang dibeli untuk investasi jangka pendek dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock).

Apabila surat berharga yang dibeli berupa obligasi, misalkan ada bunga berjalannya, maka pembayaran bunga berjalan tersebut bukan termasuk dalam harga perolehan.

Contoh : pada tanggal 1 juni 2009 PT. G membeli obligasi 1000 lembar @ Rp 5.000, obligasi ini berbunga 10% per tahun dan dibayarkan tiap 1 januari dan 1 juli. Untuk membeli obligasi tersebut perusahaan harus membayar materai tempel sebesar Rp 18.000

Buatlah jurnal untuk transaksi investasi di atas?

Jawab :

Harga Perolahan Obligasi

Harga Obligasi = Rp 5.000.000

(1.000 lbr X Rp 5.000 = Rp 5.000.000)

Biaya materai = Rp 18.000

= Rp 5.018.000

Bunga berjalan :

tanggal bunga terakhir = 1 januari 2009

tanggal pembelian = 1 juni 2009

periode bunga berjalan = 5 bulan (5/12 X 10% X Rp 5.000.000 = 20.833)

Jurnalnya :

Surat berharga-PT. K Rp 5.018.000

Pendapatan Bunga Rp 20.833

Kas Rp 5.038.833

Dalam jurnal di atas rekening pendapatan bunga di debet untuk mencatat bunga berjalan yang dibayar. Penggunaan rekening ini akan mempengaruhi jurnal pencatatan penerimaan bunga pada tanggal 1 juli 2009. Semua penerimaan bunga akan dikreditkan ke rekening pendapatan bunga.

Jurnal tanggal 1 juli 2009 :

Kas Rp 250.000

Pendapatan Bunga Rp 250.000*

* perhitungan :

Periode bunga : 1 januari s/d 1 juli 2009 = 6 bulan

: 6/12 x 1% x Rp 5.000.000 = 250.000

Wednesday, June 03, 2009

Dasar-dasar Perbankan Syariah

Manajemen bank syariah tidak ada bedanya dengan manajemen bank konvesional. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang bank syariah No. 10 tahun 1998, organisasi maupun system operasional bank syariah terdapat perbedaan terhadap bank umum yaitu dewan pengawas syariah pada struktur organisasi dan adanya system bagi hasil.
Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.

Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :

1. Prinsip wadiah (simpanan)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.

2. Prinsip syarikah (bagi hasil)
Syarikah atau musyarikah adalah suatu perkongsian atau kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing. Prinsip ini sama seperti sistem dalam firma atau cv.

3. Prinsip tijarah (jual beli/ pengembalian keuntungan)
Prinsip tijarah adalah prinsip jual beli dimana penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.

4. Prinsip al-Ajr (pengambilan fee)
Prinsip ini diterapkan untuk kegiatan sewa-menyewa, penjualan jasa, pengalihan hak, dll.

5. Prinsip al-Qard (biaya administrasi)
Al-Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons