Thursday, August 28, 2008

[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)

2. Objek Pajak
Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak.
Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Termasuk penghasilan antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )
b. Laba usaha
c. Hadiah, penghargaan
d. Keuntungan penjualan/ pengalihan harta
e. Keuntungan karena pembebasan hutang
f. Bunga, sewa, deviden, royalty
g. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
h. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tidak termasuk penghasilan
Penghasilan yantg tidak dikenakan pajak antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, hibah dan warisan.
b. Pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura ( beras, makanan dan minuman, dll) kenikmatan (perawatan kesehatan, rumah dinas)
c. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, bea siswa dll
d. Deviden yang diterima PT sebagai pemegang saham 25 % lebih
e. Bagian laba yang diterima anggota CV, Firma.

Saturday, August 23, 2008

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima, diperoleh atau dipunyai dalam satu tahun pajak (psl. 1 UU PPh th 2000).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan PPh yaitu :
1. Subjek Pajak
Subjek Penghasilan adalah Wajib Pajak (WP) yang menurut ketentuan perundang-undangan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak.
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri dapat berupa :
- Orang pribadi
Yang dimaksud orang pribadi adalah perorangan, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi
- Badan
Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Badan ini dapat berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan badan-badan lain
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap adalah perwakilan usaha yang ada di Indonesia tetapi kantor pusatnya ada di luar negeri.
b. Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak ini dapat berupa :
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

Yang bukan termasuk subjek pajak yaitu :
o Badan perwakilan negara asing
o Organisasi internasional
o Pejabat perwakilan negara asing
o Pejabat organisasi internasional

Friday, August 15, 2008

Tahap-tahap penyusunan rekonsiliasi bank

Tahap-tahap penyusunan rekonsiliasi bank

1. Buat dua kolom untuk bank dan rekening bank menurut perusahaan, tulis saldo menurut bank dan saldo menurut perusahaan

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo menurut bank yaitu :

a. Tambahkan setoran dalam perjalanan pada saldo menurut bank

b. Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo bank

3. Tambahkan atau kurangkan pada saldo menurut buku

a. Tambahkan pada saldo menurut bank penerimaan-penerimaan kas langsung melalui bank, pendapatan bunga atas giro.

b. Kurangkan dari saldo menurut buku biaya administrasi bank, biaya pencetakan cek dan pengurangan lain yang dilakukan oleh bank, misalnya karena ada pengembalian cek kosong.

4. Hitunglah saldo menurut bank dan saldo menurut perusahaan yang telah disesuaikan, keduanya saldonya harus sama.

5. Buatlah jurnal untuk setiap hal yang terdapat pada butir tiga di atas yaitu hal-hal yang tercantum pada saldo menurut perusahaan.

6. Berbaiki semua kesalahan yang terdapat dalam pembukuan perusahaan, sampaikan pemberitahuan ke bank jika bank telah melakukan kesalahan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons