Thursday, August 28, 2008

[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)

2. Objek Pajak
Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak.
Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Termasuk penghasilan antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )
b. Laba usaha
c. Hadiah, penghargaan
d. Keuntungan penjualan/ pengalihan harta
e. Keuntungan karena pembebasan hutang
f. Bunga, sewa, deviden, royalty
g. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
h. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tidak termasuk penghasilan
Penghasilan yantg tidak dikenakan pajak antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, hibah dan warisan.
b. Pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura ( beras, makanan dan minuman, dll) kenikmatan (perawatan kesehatan, rumah dinas)
c. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, bea siswa dll
d. Deviden yang diterima PT sebagai pemegang saham 25 % lebih
e. Bagian laba yang diterima anggota CV, Firma.

Saturday, August 23, 2008

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima, diperoleh atau dipunyai dalam satu tahun pajak (psl. 1 UU PPh th 2000).
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan PPh yaitu :
1. Subjek Pajak
Subjek Penghasilan adalah Wajib Pajak (WP) yang menurut ketentuan perundang-undangan harus membayar, memotong atau memungut pajak yang terhutang atas objek pajak.
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Subjek pajak dalam negeri
Subjek pajak dalam negeri dapat berupa :
- Orang pribadi
Yang dimaksud orang pribadi adalah perorangan, baik yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi
- Badan
Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Badan ini dapat berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan badan-badan lain
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap adalah perwakilan usaha yang ada di Indonesia tetapi kantor pusatnya ada di luar negeri.
b. Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak ini dapat berupa :
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap
- Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.

Yang bukan termasuk subjek pajak yaitu :
o Badan perwakilan negara asing
o Organisasi internasional
o Pejabat perwakilan negara asing
o Pejabat organisasi internasional

Friday, August 15, 2008

Tahap-tahap penyusunan rekonsiliasi bank

Tahap-tahap penyusunan rekonsiliasi bank

1. Buat dua kolom untuk bank dan rekening bank menurut perusahaan, tulis saldo menurut bank dan saldo menurut perusahaan

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo menurut bank yaitu :

a. Tambahkan setoran dalam perjalanan pada saldo menurut bank

b. Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo bank

3. Tambahkan atau kurangkan pada saldo menurut buku

a. Tambahkan pada saldo menurut bank penerimaan-penerimaan kas langsung melalui bank, pendapatan bunga atas giro.

b. Kurangkan dari saldo menurut buku biaya administrasi bank, biaya pencetakan cek dan pengurangan lain yang dilakukan oleh bank, misalnya karena ada pengembalian cek kosong.

4. Hitunglah saldo menurut bank dan saldo menurut perusahaan yang telah disesuaikan, keduanya saldonya harus sama.

5. Buatlah jurnal untuk setiap hal yang terdapat pada butir tiga di atas yaitu hal-hal yang tercantum pada saldo menurut perusahaan.

6. Berbaiki semua kesalahan yang terdapat dalam pembukuan perusahaan, sampaikan pemberitahuan ke bank jika bank telah melakukan kesalahan.

Rekonsiliasi Bank

Pengendalian intern kas yang baik akan dapat memberi informasi mengenai sumber kas perusahaan, dikeluarkan untuk apa dan berapa saldo kas setiap saat dapat diketahui. Oleh karena itu, akuntan harus dapat menjelaskan sebab-sebab terjadinya perbedaa antara catatan perusahaan dengan laporan bank ( rekening koran ), dan menentukan jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya setiap bulannya. Proses ini disebut rekonsiliasi bank.

Beberapa penyebab perbedaan antara saldo menurut pembukuan dengan saldo menurut rekening koran bank yaitu :

1. Bank belum mencatat transaksi tertentu

a. Setoran dalam perjalanan

Perusahaan telah mencatat setoran ke bank tetapi bank belum mencatatnya. Contoh : setoran pada akhir bulan, biasanya bank akan membukukan pada bulan berikutnya.

b. Cek dalam perjalanan (cek masih beredar)

Cek yang ditarik dan telah dibukukan perusahaan tetapi bank belum mencatatnya, biasanya terjadi karena sampai akhir bulan yang menerima cek belum mencairkan cek tersebut.

2. Perusahaan belum mencatat transaksi tertentu

a. Penerimaan kas melalui bank

Bank kadang-kadang melakukan penerimaan kas untuk dibukukan ke dalam rekening giro perusahaan, misalnya konsumen langsung membayar ke bank.

b. Biaya administrasi bank

Bank biasanya membebankan sejumlah biaya untuk menangani transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemegang giro, biaya ini baru diketahui setelah ada laporan dari bank yang berupa rekening koran

c. Pendapatan bunga atau jasa giro

Jumlah bunga yang menjadi pendapatan perusahaan biasanya baru diketahui setelah perusahaan menerima laporan bank.

d. Cek kosong

Perusahaan yang sering menerima pembayaran dari konsumen dalam bentuk cek yang diperlakukan sama dengan uang tunai. Cek tersebut kemudian disetorkan ke bank. Perusahaan baru tahu kalau cek tersebut kosong setelah menerima laporan dari bank.

Cek kosong adalah cek yang tidak cukup dananya ( jumlah rupiah dalam cek lebih besar daripada saldo giro kensumen )

e. Cek dikembalikan ke penyetor karena alasan lain ( bukan cek kosong )

Bank kadang-kadang mengembalikan cek kepada penyetor karena alasan-alasan berikut :

- Rekening penarik cek telah ditutup

- Cek telah kadaluwarsa, cek kadang hanya dapat diuangkan dalam jangka waktu tertentu, apabila selama jangka waktu tersebut tidak diuangkan maka cek menjadi tidak berlaku lagi.

- Tanda tangan yang tercantum pada cek tidak sah

- Kesalahan dalam penulisan cek

Pencatatan akuntansi untuk kasus ini sama dengan cek kosong.

3. Bank atau perusahaan telah melakukan kesalahan pencatatan

Contoh, bank mungkin salah mengurangi saldo giro perusahaan untuk giro yang ditarik bukan oleh perusahaan tersebut, mungkin karena nama perusahaannya hampir sama. Bisa juga bank atau perusahaan salah dalam mencatat jumlah rupiah yang disetorkan ke bank.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons