2. Objek Pajak Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak. Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.Termasuk penghasilan antara lain yaitu :a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )b. Laba usahac. Hadiah, penghargaand. Keuntungan penjualan/ pengalihan hartae. Keuntungan karena pembebasan hutangf. Bunga, sewa, deviden, royaltyg. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetaph. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.Tidak termasuk penghasilanPenghasilan yantg tidak dikenakan...