1. Tolong dijelaskan “kenapa pencatatan retur pembelian pada sistem perpetual diakui sebagai PBD tetapi pada sistem periodik diakui sebagai retur?”
Pencatatannya sama, di sistem perpetual maupun di sistem periodik dicatat sebagai retur. Cuma bedanya, di sistem perpetual retur pembelian ini langsung mengurangi persediaan sedangkan di sistem periodik, retur ini tidak langsung mengurangi persediaan karena sistem periodik tidak mengenal mutasi persediaan. Persediaan dihitung pada akhir periode.
2. Apa syarat cek itu sah oleh bank ?
Ada tanda tangan dan stempel perusahaan. Tanda tangannya dari orang yang sudah disahkan oleh bank sebagai penanda tangan. Pada awal pembukaan rekening giro biasanya ada opsi siapa saja yang diberi hak untuk tanda tangan.
3. Saya sedang mambuat TA tentang PERSEDIAAN UMUM PADA RUMAH SAKIT. Dimana saya bisa dapat informasinya?
Maaf saya tidak bisa bantu. Mungkin saudara bisa langsung menghubungi pihak rumah sakit.
Thursday, September 18, 2008
Jawab Pertanyaan
6:56 PM
khoiri
No comments
0 comments:
Post a Comment
silahkan beri pendapat atau pertanyaan