Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000

3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000

Tuesday, December 29, 2009

Perlakuan Transaksi Mata Uang Asing

Indonesia menganut sistem nilai tukar bebas dalam sistem moneternya. Sistem ini berdampak pada transaksi dalam mata uang asing karena kursnya berdasarkan pasar. Hal ini menimbulkan selisih kurs.
Akuntansi selisih kurs menurut PSAK hanya digunakan untuk transaksi pos-pos moneter dan transaksi lindung nilai (hedge). Sedangkan untuk transaksi nonmoneter tidak boleh digunakan dan harus dijabarkan dengan kurs historisnya. Pos moneter yaitu kas dan setara kas, aset, dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti.


Dalam kondisi normal pengakuan selisih kurs dibebankan saat tanggal neraca dan kurs yang berlaku pada saat itu, baik kurs yang berlaku bank yang bersangkutan maupun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Selisih diakui sebagai kerugian atau laba pada tahun yang bersangkutan.

Dalam keadaan yang luar biasa, yaitu terjadi devaluasi atau depresi rupiah diperbolehkan menggunakan alternatif pelaporan yang tercantum dalam PSAK No. 10, yaitu :
”Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresi luar biasa suatu mata uang dalam keadaan tidak tersedia fasilitas lindung nilai dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aset yang baru saja dilakukan dan harus dilunasi dalam mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aset tersebut sepanjang nilai tercatat aset yang telah disesuaikan tidak melebihi jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aset tersebut”.
Dalam hal terjadi devaluasi atau depresi luar biasa kerugian selisih kurs tersebut dikapitalisasi sepanjang tidak melebhi jumlah terendah nilai ganti dan jumlah yang bida diperoleh kembali. Risiko pembiayaan dalam mata uang asing biasanya dilindungi nilai. Karenanya, jika terjadi devaluasi atau depresi luar biasa dan fasilitas lindung nilai masih ada dan penghitungan selisih hanya dapa lindung nilai.

Penjelasan di atas berdasarkan pada akuntansi konvensional sedangkan sesuai akuntansi pajak dengan mengacu apda Undang-undang pajak penghasilan menyatakan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila mengacu pada surat edaran No. SE. 24/199 mengatur bahwa sistem pembukuan yang diperkenankan digunakan Wajib pajak untuk mencatat selisih kurs yaitu : (1) Kurs Tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat validasi. (2) Kurs tengah Bank Indonesia, kurs yang benar-benar berlaku pada akhir tahun menurut Bank Indonesia.

Mudharabah

Mudharabah pada intinya adalah kerjasama antara dua orang dimana yang satu sebagai penyandang modal dan satunya lagi sebagai pelaksana kegiatan usaha.

Dasar Hukum
Pada dasarnya mudharabah dikategorikan kedalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fikih islam meletakkan Mudharabah dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.

Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-mudharabah adalah :
”Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah swt.” (QS. Al-Muzammil : 20)
Mudharib sebagai enterpreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan (dharb) perjalanan untuk mencari karunia Allah swt dari keuntungan investasinya. Di tempat lain dalam Al-Qur’an kita masih memiliki ayat-ayat yang senada misalnya :
”Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah swt.” (QS. Al-Jum’ah : 10)
“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu” (QS. Al-Baqarah : 198)



Hadist
Hadist Rasulullah yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-mudharabah adalah :
”Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Sayidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikannya syarat-syarat tersebut ke Rasulullah saw. Dan diapun memperkenalkannya (Hadist dikutip oleh imam Alfasi dalam Majma Azzawaid 4/161)
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda : Tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2) muqaradhah (nama lain dari mudharabah) (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)”


Ijma
Imam Zailai dalam kitabnya Nasbu ar-Rayah (4/13) telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus akan legitimasi pengolahan harta anak yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan spirit hadist yang dikutip oleh Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal (454) :
”Rasulullah saw telah berkhotbah di depan kaumnya seraya berkata wahai para wali yatim, bergegaslah untuk menginvestasikan harta amanah yang ada di tanganmu janganlah didiamkan sehingga termakan oleh zakat”.
Indikasi dari hadist ini adalah apabila menginvestasikan harta anak yatim secara mudharabah sudah dianjurkan, apalagi mudharabah dalam harta sendiri. Adapun pengertian zakat di sini adalah seandainya harta tersebut diinvestasikan, maka zakatnya akan diambil dari keuntungan bukan dari modal. Dengan demikian harta amanat tersebut senantiasa berkembang, bukan berkurang.

Syarat-syarat Mudharabah
Modal
- Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya. Seandainya modal dalam bentuk barang maka harus ditaksir harga pasarnya
- Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang
- Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha

Keuntungan
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
- Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
- Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rab al-mal

Mengacu pada syarat terakhir dalam keuntungan, dana mudharab pada pelaksanaannya hampir menyerupai dana kredit dari pihak pemberi dana (financer).
Mudharib pada hakikatnya memegang empat jabatan fungsionaris yaitu : (1) mudharib. Yang melakukan dharb, perjalanan dan pengelolaan usaha, dan dharb ini merupakan saham penyertaan dari padanya. (2) Wakil. Manakala berusaha atas nama perkongsian yang dibiayai oleh shahib al-mal. Hal ini tampak jelas sekali terutama dalam mudharabah al-muqayyadah (mudharabah terbatas). (3)Syarik. Partner penyerta, karena dia berhak untuk menyertai shahib al-mal dalam keuntungan usaha. (4) Pemegang amanat. Yaitu dana mudharabah dari shahib al-mal, dimana ia dituntut untuk menjaganya dan mengusahakan dalam investasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk mengembalikan modal ketika usaha sudah selesai.

Sumber : operasional bank syariah, muhamad.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons