Thursday, September 18, 2008

Piutang

Piutang termasuk aktiva lancar. Artinya piutang tersebut dapat dicairkan dalam jangka waktu yang singkat, maksimal dalam satu tahun buku. Ditinjau dari sumber terjadinya, piutang digolongkan menjadi dua kategori yaitu :


1. Piutang Usaha

Piutang Usaha ( account receivable ) ini timbul dari hasil utama perusahaan yang berupa penjualan produk atau penjualan jasa dan layanan yang diberikan perusahaan. Piutang ini seluruhnya dapat dimasukkan sebagai aktiva lancar dengan syarat jangka waktu penagihannya kurang dari satu tahun.


2. Piutang Lain-lain

Piutang Lain-lain ( other receivable ) timbul karena transaksi selain dari kegiatan usaha utama perusahaan, misalnya penjualan aktiva perusahaan, pemberian pinjaman kepada karyawan.


Piutang dalam laporan keuangan ditulis sebesar jumlah kotor tagihannya dan disertai dengan jumlah taksiran piutang yang tidak dapat ditagih / piutang diragukan.
Jurnal yang berkaitan dengan piutang usaha sebagai berikut :


- Timbulnya piutang usaha karena penjualan kredit :

Piutang Usaha 50.000.000

Penjualan 50.000.000


( Penjualan tidak kena PPN )

Piutang Usaha 55.000.000

Penjualan 50.000.000

PPN Keluaran 5.000.000


( Penjualan kena PPN )


- Terjadi pengembalian barang oleh konsumen :
Retur 1.000.000
Piutang Usaha 1.000.000
( retur barang tidak kena PPN )

Retur 1.000.000
PPN Keluaran 100.000
Piutang Usaha 1.100.000
( retur barang kena PPN )


- Pemberian potongan atas penjualan tunai :
Kas 49.000.000
Pot. Tunai 1.000.000
Penjualan 50.000.000


Kadang piutang tidak dapat ditagih keseluruhan, hal ini menimbulkan kerugian. Jika jumlah piutang yang tidak dapat ditagih relatif kecil, perusahaan tidak perlu membentuk cadangan / penyisihan. Tapi jika jumlah piutang yang tidak dapat ditagih jumlahnya cukup besar dan berisiko maka sebaiknya perusahaan membentuk cadangan.

Metode penghapusan piutang yaitu :
a. Metode penghapusan langsung ( direct write off method )
Ketika dalam satu tahun buku ada piutang tidak tertagih maka pada akhir tahun dilakukan penghapusan dengan jurnal :

Biaya piutang tidak tertagih 5.000.000
Piutang Usaha 5.000.000

b. Metode penyisihan / cadangan ( allowance method )
Dengan metode ini, piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dicatat dengan jurnal. Contoh, piutang usaha Rp 20.000.000,- diperkirakan 2% tidak dapat ditagih. Maka jurnal untuk penyisihan piutang tidak tertagih adalah :

Biaya piutang tidak tertagih 400.000
Penyisihan piutang tidak tertagih 400.000
( 20.000.000 x 2% = 400.000 )

Jawab Pertanyaan

1. Tolong dijelaskan “kenapa pencatatan retur pembelian pada sistem perpetual diakui sebagai PBD tetapi pada sistem periodik diakui sebagai retur?”
Pencatatannya sama, di sistem perpetual maupun di sistem periodik dicatat sebagai retur. Cuma bedanya, di sistem perpetual retur pembelian ini langsung mengurangi persediaan sedangkan di sistem periodik, retur ini tidak langsung mengurangi persediaan karena sistem periodik tidak mengenal mutasi persediaan. Persediaan dihitung pada akhir periode.

2. Apa syarat cek itu sah oleh bank ?
Ada tanda tangan dan stempel perusahaan. Tanda tangannya dari orang yang sudah disahkan oleh bank sebagai penanda tangan. Pada awal pembukaan rekening giro biasanya ada opsi siapa saja yang diberi hak untuk tanda tangan.

3. Saya sedang mambuat TA tentang PERSEDIAAN UMUM PADA RUMAH SAKIT. Dimana saya bisa dapat informasinya?
Maaf saya tidak bisa bantu. Mungkin saudara bisa langsung menghubungi pihak rumah sakit.

Thursday, August 28, 2008

[Lanjutan] Pajak Penghasilan (PPh)

2. Objek Pajak
Objek Pajak (PPh) adalah penghasilan atau pendapatan dari subjek pajak.
Pengertian subjek apajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Termasuk penghasilan antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari pekerjaan ( gaji, upah, honorarium, dan lain-lain )
b. Laba usaha
c. Hadiah, penghargaan
d. Keuntungan penjualan/ pengalihan harta
e. Keuntungan karena pembebasan hutang
f. Bunga, sewa, deviden, royalty
g. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
h. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tidak termasuk penghasilan
Penghasilan yantg tidak dikenakan pajak antara lain yaitu :
a. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, hibah dan warisan.
b. Pemberian kepada karyawan dalam bentuk natura ( beras, makanan dan minuman, dll) kenikmatan (perawatan kesehatan, rumah dinas)
c. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, bea siswa dll
d. Deviden yang diterima PT sebagai pemegang saham 25 % lebih
e. Bagian laba yang diterima anggota CV, Firma.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons