Monday, July 19, 2010

Aplikasi Akuntansi : Ini Transaksi Apa?

Seorang teman yang baru saja bekerja menjadi accounting bingung ketika dihadapkan pada kenyataan di lapangan tidak seperti teori ketika masih menjadi mahasiswa. Dia diberikan bukti-bukti transaksi perusahaan. Yang membuat dia bingung adalah bukti ini masuk mana, maksudnya masuk rekening apa. Dari kasus teman tersebut saya jadi tergerak untuk sedikit berbagi pengetahuan aplikasi akuntansi di dunia kerja. Aplikasi akuntansi ini mungkin akan saya buat berseri. Jadi doakan saja saya ada waktu untuk membagi ilmu.

Untuk kasus di atas, saya bisa memberikan sedikit poin yang harus diingat. Ada dua poin yang perlu diingat, yaitu : satu, seorang accounting harus banyak bertanya. Jadi seorang accounting itu harus cerewet. Kenapa harus cerewet? tidak lain karena seorang accounting itu harus tahu historis sebuah transaksi. Misalnya, perusahaan membeli sebuah barang. Maka seorang accounting harus bertanya, ini untuk apa? sudah dibayar atau belum? bayarnya pakai apa? dll. Poin kedua yaitu seorang accounting harus menggunakan logika. Untuk mengetahui sebuah bukti termasuk transaksi apa, mungkin bisa menggunakan urutan beberapa pertanyaan berikut :

1. Ini apa? pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat keterangan pada bukti transaksi, misalnya dibukti tertulis "pembelian kertas hvs". Maka resume-nya adalah Kertas hvs.
2. Ini untuk apa? pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat keterangan tambahan, kalau keterangan tambahannya tidak ada maka kita harus bertanya pada orang yang berkompeten, mungkin bagian pembelian atau bagian yang order kertas hvs tersebut. Jika jawabannya adalah "itu kertas untuk administrasi" maka kita sudah bisa menentukan transaksi tersebut masuk rekening apa. Yaitu rekening biaya administrasi. Jika jawabannya adalah "itu kertas untuk bagian produksi untuk membuat buku (misalnya perusahaannya adalah perusahaan percetakan)" maka kita bisa menentukan transaksi tersebut masuk rekening Bahan Baku.
3. Sudah dibayar atau belum ? untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu bertanya ke bagian kasir atau bagian kas
4. Ini termasuk jurnal apa ? Perlu diketahui bahwa ada lima jenis jurnal yaitu : 1. jurnal kas masuk, 2. jurnal kas keluar, 3. jurnal penjualan, 4. jurnal pembelian, dan 5. jurnal memorial.

Dari tiga pertanyaan di atas (urutan nomor 1-3) kita bisa simpulkan bahwa pertanyaan pertama tentang jenis barang, pertanyaan kedua tentang jenis rekening transaksi (rekening debet) dan pertanyaan ketiga adalah lawan transaksi dari pertanyaan kedua (rekening kredit). Sedangkan pertanyaan nomor empat adalah untuk mengelompokkan transaksi-transaksi. Jika pembayaran tunai atau penerimaan tunai maka nantinya dimasukkan dalam transaksi kas keluar masuk, meskipun dalam keterangan bukti transaksi tertulis pembelian bahan baku bukan berarti masuk jurnal pembelian jika dibayar tunai. Jika ada penjualan tunai maka juga harus dimasukkan transaksi kas masuk. next time mungkin saya akan membahan aplikasi lima jurnal di atas

Sunday, April 18, 2010

Penghitungan PPh Badan 2009

Pada tahun 2009, untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Badan menggunakan tarif yang berbeda dari tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya digunakan tarif progresif, maka untuk tahun 2009 dan seterusnya digunakan tarif tetap.

Ada beberapa tarif yang diterapkan, sesuai dengan kondisi perusahaan. Tarif-tarif tersebut yaitu :
1. Tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b = 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran (bruto) usahanya lebih dari 50 miliar.
Contoh : PT. FGH selama tahun 2009 peredaran bruto-nya sebesar 55 miliar, penghasilan
bersihnya/ Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sebesar 4 miliar. Maka PPh terutang :
= 28% X Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000

2. Tarif PPh pasal 17 ayat (2b) = (28%-5%)
Perusahaan menggunakan tarif ini jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka
(perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar modal). Dengan catatan saham yang
diperdagangkan adalah 40% dari total saham keseluruhan.
Berapapun Peredaran brutonya, tarifnya adalah seperti di atas =(28% - 5%) X PhKP
Contoh : PT. IJK Tbk adalah anggota BEJ dan saham yang diperdagangkan di pasar modal
sebesar 50% dari total saham.
Pada tahun 2009 PT. IJK Tbk peredaran brutonya Rp 45 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 2 miliar maka PPh terutang :
= (28% - 5%) X Rp 2 miliar
= 460.000.000

3. Tarif PPh pasal 31e
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar dan tidak
tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Penghitungan tarifnya ada dua macam, yaitu :
a. 50% X 28%
Perusahaan menggunakan tarif ini jika peredaran bruto <= 4,8 miliar contoh : PT. LMN
peredaran bruto selama tahun 2009 adalah Rp 3 miliar dan Penghasilan Kena Pajak
Rp 900.000.000 = 50% X 28% X Rp 900.000.000 = Rp 126.000.000 b. (50% X 28%)
X PhKP yg memperoleh fasilitas + (28% X PhKP tdk memperoleh fasilitas) PhKP tdk
memperoleh Fasilitas = PhKP - PhKP yg memperoleh Fasilitas
contoh : PT. OPQ peredaran bruto tahun 2009 sebesar Rp 40 miliar, dan penghasilan kena
pajak Rp 5 miliar. maka PPh terutang :
PhKP yg memperoleh fasilitas = (4.800.000.000 / 40.000.000.000) X 5.000.000.000
= 600.000.000
PhKP tdk memperoleh fasilitas= 5 miliar - 600 juta = Rp 4.400.000.000
PPh Terutang : = (50% X 28% X 600.000.000) + (28% X 4.400.000.000) = 1.316.000.000

Tuesday, December 29, 2009

Perlakuan Transaksi Mata Uang Asing

Indonesia menganut sistem nilai tukar bebas dalam sistem moneternya. Sistem ini berdampak pada transaksi dalam mata uang asing karena kursnya berdasarkan pasar. Hal ini menimbulkan selisih kurs.
Akuntansi selisih kurs menurut PSAK hanya digunakan untuk transaksi pos-pos moneter dan transaksi lindung nilai (hedge). Sedangkan untuk transaksi nonmoneter tidak boleh digunakan dan harus dijabarkan dengan kurs historisnya. Pos moneter yaitu kas dan setara kas, aset, dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti.


Dalam kondisi normal pengakuan selisih kurs dibebankan saat tanggal neraca dan kurs yang berlaku pada saat itu, baik kurs yang berlaku bank yang bersangkutan maupun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Selisih diakui sebagai kerugian atau laba pada tahun yang bersangkutan.

Dalam keadaan yang luar biasa, yaitu terjadi devaluasi atau depresi rupiah diperbolehkan menggunakan alternatif pelaporan yang tercantum dalam PSAK No. 10, yaitu :
”Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresi luar biasa suatu mata uang dalam keadaan tidak tersedia fasilitas lindung nilai dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aset yang baru saja dilakukan dan harus dilunasi dalam mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aset tersebut sepanjang nilai tercatat aset yang telah disesuaikan tidak melebihi jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aset tersebut”.
Dalam hal terjadi devaluasi atau depresi luar biasa kerugian selisih kurs tersebut dikapitalisasi sepanjang tidak melebhi jumlah terendah nilai ganti dan jumlah yang bida diperoleh kembali. Risiko pembiayaan dalam mata uang asing biasanya dilindungi nilai. Karenanya, jika terjadi devaluasi atau depresi luar biasa dan fasilitas lindung nilai masih ada dan penghitungan selisih hanya dapa lindung nilai.

Penjelasan di atas berdasarkan pada akuntansi konvensional sedangkan sesuai akuntansi pajak dengan mengacu apda Undang-undang pajak penghasilan menyatakan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila mengacu pada surat edaran No. SE. 24/199 mengatur bahwa sistem pembukuan yang diperkenankan digunakan Wajib pajak untuk mencatat selisih kurs yaitu : (1) Kurs Tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat validasi. (2) Kurs tengah Bank Indonesia, kurs yang benar-benar berlaku pada akhir tahun menurut Bank Indonesia.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons