Tuesday, December 29, 2009

Perlakuan Transaksi Mata Uang Asing

Indonesia menganut sistem nilai tukar bebas dalam sistem moneternya. Sistem ini berdampak pada transaksi dalam mata uang asing karena kursnya berdasarkan pasar. Hal ini menimbulkan selisih kurs.
Akuntansi selisih kurs menurut PSAK hanya digunakan untuk transaksi pos-pos moneter dan transaksi lindung nilai (hedge). Sedangkan untuk transaksi nonmoneter tidak boleh digunakan dan harus dijabarkan dengan kurs historisnya. Pos moneter yaitu kas dan setara kas, aset, dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti.


Dalam kondisi normal pengakuan selisih kurs dibebankan saat tanggal neraca dan kurs yang berlaku pada saat itu, baik kurs yang berlaku bank yang bersangkutan maupun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Selisih diakui sebagai kerugian atau laba pada tahun yang bersangkutan.

Dalam keadaan yang luar biasa, yaitu terjadi devaluasi atau depresi rupiah diperbolehkan menggunakan alternatif pelaporan yang tercantum dalam PSAK No. 10, yaitu :
”Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresi luar biasa suatu mata uang dalam keadaan tidak tersedia fasilitas lindung nilai dan menimbulkan kewajiban yang tak terselesaikan akibat perolehan aset yang baru saja dilakukan dan harus dilunasi dalam mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aset tersebut sepanjang nilai tercatat aset yang telah disesuaikan tidak melebihi jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aset tersebut”.
Dalam hal terjadi devaluasi atau depresi luar biasa kerugian selisih kurs tersebut dikapitalisasi sepanjang tidak melebhi jumlah terendah nilai ganti dan jumlah yang bida diperoleh kembali. Risiko pembiayaan dalam mata uang asing biasanya dilindungi nilai. Karenanya, jika terjadi devaluasi atau depresi luar biasa dan fasilitas lindung nilai masih ada dan penghitungan selisih hanya dapa lindung nilai.

Penjelasan di atas berdasarkan pada akuntansi konvensional sedangkan sesuai akuntansi pajak dengan mengacu apda Undang-undang pajak penghasilan menyatakan bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila mengacu pada surat edaran No. SE. 24/199 mengatur bahwa sistem pembukuan yang diperkenankan digunakan Wajib pajak untuk mencatat selisih kurs yaitu : (1) Kurs Tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat validasi. (2) Kurs tengah Bank Indonesia, kurs yang benar-benar berlaku pada akhir tahun menurut Bank Indonesia.

Mudharabah

Mudharabah pada intinya adalah kerjasama antara dua orang dimana yang satu sebagai penyandang modal dan satunya lagi sebagai pelaksana kegiatan usaha.

Dasar Hukum
Pada dasarnya mudharabah dikategorikan kedalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fikih islam meletakkan Mudharabah dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.

Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-mudharabah adalah :
”Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah swt.” (QS. Al-Muzammil : 20)
Mudharib sebagai enterpreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan (dharb) perjalanan untuk mencari karunia Allah swt dari keuntungan investasinya. Di tempat lain dalam Al-Qur’an kita masih memiliki ayat-ayat yang senada misalnya :
”Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah swt.” (QS. Al-Jum’ah : 10)
“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu” (QS. Al-Baqarah : 198)



Hadist
Hadist Rasulullah yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-mudharabah adalah :
”Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Sayidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikannya syarat-syarat tersebut ke Rasulullah saw. Dan diapun memperkenalkannya (Hadist dikutip oleh imam Alfasi dalam Majma Azzawaid 4/161)
“Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda : Tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2) muqaradhah (nama lain dari mudharabah) (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)”


Ijma
Imam Zailai dalam kitabnya Nasbu ar-Rayah (4/13) telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus akan legitimasi pengolahan harta anak yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan spirit hadist yang dikutip oleh Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal (454) :
”Rasulullah saw telah berkhotbah di depan kaumnya seraya berkata wahai para wali yatim, bergegaslah untuk menginvestasikan harta amanah yang ada di tanganmu janganlah didiamkan sehingga termakan oleh zakat”.
Indikasi dari hadist ini adalah apabila menginvestasikan harta anak yatim secara mudharabah sudah dianjurkan, apalagi mudharabah dalam harta sendiri. Adapun pengertian zakat di sini adalah seandainya harta tersebut diinvestasikan, maka zakatnya akan diambil dari keuntungan bukan dari modal. Dengan demikian harta amanat tersebut senantiasa berkembang, bukan berkurang.

Syarat-syarat Mudharabah
Modal
- Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya. Seandainya modal dalam bentuk barang maka harus ditaksir harga pasarnya
- Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang
- Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha

Keuntungan
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
- Kesepakatan rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
- Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rab al-mal

Mengacu pada syarat terakhir dalam keuntungan, dana mudharab pada pelaksanaannya hampir menyerupai dana kredit dari pihak pemberi dana (financer).
Mudharib pada hakikatnya memegang empat jabatan fungsionaris yaitu : (1) mudharib. Yang melakukan dharb, perjalanan dan pengelolaan usaha, dan dharb ini merupakan saham penyertaan dari padanya. (2) Wakil. Manakala berusaha atas nama perkongsian yang dibiayai oleh shahib al-mal. Hal ini tampak jelas sekali terutama dalam mudharabah al-muqayyadah (mudharabah terbatas). (3)Syarik. Partner penyerta, karena dia berhak untuk menyertai shahib al-mal dalam keuntungan usaha. (4) Pemegang amanat. Yaitu dana mudharabah dari shahib al-mal, dimana ia dituntut untuk menjaganya dan mengusahakan dalam investasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk mengembalikan modal ketika usaha sudah selesai.

Sumber : operasional bank syariah, muhamad.

Wednesday, December 23, 2009

Prinsip Syarikah/ Musyarakah (Prinsip Bagi Hasil)

Pengertian
Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan porsentase modalnya.

Dasar Hukum
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berksekutu dalam sepertiga itu”. (QS. An-Nisa : 12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”. (QS. Ash-Shad : 24)

Hadist
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Dari hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Allah swt telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”. (HR. Abu Daud)
”Rahmat Allah swt tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela dan keberkatanpun akan sirna dari padanya”. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Al-Hakim)

Ijma’
Umat Islam telah berkonsesus akan legitimasi syarikah secara global, walaupun perbedaan pendapat terdapat dalam beberapa elemen dari padanya.


Jenis-jenis Musyarikah
Secara garis besar Musyarikah dapat dibagi kepada syarikah Almak dan Syarikah Uqud.

Syarikah Almak
Yang berarti suatu perkongsian tidak perlu kepada suatu kontrak membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya. Bentuk syarikah Almak ini terbagi kepada dua, yaitu : 1. Almak Jabr. Terjadinya suatu perkongsian secara otomatis dan paksa. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Paksa tidak ada alternatif untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka, 2. Almak Ikhtiar. Terjadi suatu perkongsian secara otomatis tetapi bebas. Otomatis seperti pengertian di atas. Bebas, adanya pilihan/ opsi untuk menolak. Cntoh dari perkongsian ini dapat dilihat apabila 2 orang atau lebih mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga.
Kedua bentuk syarikah di atas mempunyai karakter yang agak berbeda dari syarikat-syarikat lainnya karena dalam kedua syarikat ini masing-masing anggota tidak mempunyai hak (hak untuk mewakilkan dan mewakili) terhadap partnernya.

Syarikah Uqud
Syarikah uqud yang berarti perkongsian yang terbentuk karena suatu kontrak, syarikah ini terdiri dari 5 jenis yaitu :
1. Inan,
atau limited company. Mempunyai karakter sebagai berikut : a. Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota tidak harus identik, b. Masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif langsung dalam mengelola usaha, tetapi ia juga bisa tidak aktif, c. Pembagian keuntungan dapat didasarkan atas prosentase modal masing-masing, tetapi dapat juga atas dasar negosiasi. Hal ini dimungkinkan bila ada tambahan modal kerja dari salah satu pihak atau penanggungan resiko dari salah satu pihak, d. Kerugian/ keuntungan bersama sesuai dengan besarnya penyertaan modal masing-masing.
Kedua item terakhir dalam penjelasn tertuang dalam suatu kaidah fiqih: “keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung sampai batas modal masing-masing”.

2. Mufawadhah
Berbeda dengan syarikah inan, sarikah Mufawadhah mengharuskan : a. Keidentikan penyertaan modal dari setiap anggota, b. Setiap anggota menjadi wakil dan kafil (guarantor)bagi partner lainnya. Untuk itu keaktifan semua anggota dalam pengelolaan usaha menjadi suatu keharusan, c. Pembagian keuntungan dan kerugian didasarkan atas besarnya modal masing-masing.

3. Wujuh
Syarikah wujuh dinamakan demikian karena dalam sayrikah ini para anggota hanya mengandalkan wujuh (wibawa dan nama baik) mereka dan unsur modal/ dana sama sekali absen dari padanya. Pembagian untung rugi dilakukan secara negosiasi di antara para anggota.

4. Abdan
Syarikah abdan atau syarikah a’mal yaitu syarikah sekerja dimana dua orang atau lebih yang sama atau berdekatan bentuk kerjanya menerima pesanan dari pihak ketiga dan membagi keuntungan melalui negosiasi bersama. Contoh : beberapa tukang jahit mengerjakan pesanan secara bersama-sama.

5. Mudharabah
Modharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (modharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan ratio laba yang telah disepakati bersama secara advance, manakala rugi shahib a-mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan ketrampilan manajerial selama proyek berlangsung.

Biaya yang Bukan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Semua biaya bisa sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, kecuali Biaya-biaya yang berdasarkan UU PPh tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak yaitu :

Pembagian Laba.
Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun tidak termasuk biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh : 1. Dividen. Termasuk bagian dari laba sehingga tidak bisa sebagai biaya bagi perusahaan yang mengeluarkan dividen. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. SHU juga merupakan nama lain dari laba, cuman SHU biasanya digunakan untuk menyebut laba perusahaan yang berbentuk koperasi. SHU juga termasuk objek PPh, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai biaya bagi koperasi yang membagikan SHU. 3. Tantiem. Tantiem adalah bagian laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris berdasarkan persentase tertentu dari laba setelah dikurangi pajak.

Biaya Pribadi Pemegang Saham
Biaya pribadi pemegang saham yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.


Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan untuk mengantisipasi kerugian yang bisa timbul dari operasional perusahaan bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh, cadangan kerugian piutang. Pembentukan cadangan kerugian piutang tak tertagih hanya diperkenankan untuk kegiatan usaha berikut ini : Perbankan, Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, Asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalan bentuk natura (sembako : beras, gula, minyak, dll) dan kenikmatan (biaya pengobatan, rekreasi, hiburan, dll) tidak bleh dikurangkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Kecuali untuk hal-hal berikut ini : 1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil, 2. Penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh karyawan secara bersama-sama, 3. Yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai keselamatan kerja atau karena pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti : pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.

Jumlah Pembayaran yang Melebihi Kewajaran
Jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran misalnya membayar sebuah produk dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasaran yang berlaku untuk produk tersebut oleh karena ada hubungan perusahaan atau pemegang saham, atau karena ada hubungan istimewa. Pembayaran yang melebihi kewajaran tersebut, biayanya yang boleh dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar pembayaran yang wajar menurut harga pasar.

Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak bukan merupakan biaya pengurang pajak penghasilan, baik bersifat final maupun tidak final. Biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang kena pph final bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Biaya Pribadi
Biaya untuk keperluan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya bukan merupakan pengurang penghasilan kena pajak.

Gaji yang Dibayarkan Kepada Anggota Persekutuan
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana, tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak.

Harta yang dihibahkan kepada Pihak Tertentu
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan kepada pihak-pihak berikut ini tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, yaitu : diberikan kepada keluarga yang sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi yang bertujuan sosial, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan ketentuan kekayaan tidak lebih dari 500 juta dan penghasilan setahun tidak lebih dari 2,5 miliar rupiah.

Premi Asuransi
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak pribadi bukan merupakan biaya pengurang penghasilan kena pajak bagi perusahaan tempat wajib pajak tersebut bekerja, kecuali premi tersebut dibayar oleh perusahaan dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :

Penghasilan dari kegiatan usaha
Penghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.

Penghasilan sebagai karyawan
Penghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang diakui pemberi kerja sebagai biaya adalah sebesar nilai kotornya, atau nilai sebelum dikenakan PPh 21. (2) Upah. Upah adalah penghasilan pekerja yang diterima dalam bentuk uang atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, yang sebelumnya ada perjanjian kerja, kesepakatan, atau menurut peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dan pembayaran lainnya. (3) Tunjangan. Berbagai tunjangan yang diberikan kepada pegawai seperti tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, dan berbagai tunjangan lainnya yang dibayarkan perusahaan dapat berupa uang tunai maupun dalam bentuk natuna atau kenikmatan. (4) Honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada dewan komisaris/ pengawas, tenaga ahli, pegawai tidak tetap, tenaga lepas, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI. (5) Hadiah. Sesuai pasal 4 UU PPh, hadiah adalah penghasilan yang termasuk objek pajak. Hadiah sesuai SE No. 02 tahun 1998 dapat dibedakan seperti berikut ini : hadiah undian, hadiah perlombaan, hadiah prestasi, hadiah pekerjaan, hadiah pembelian.


Penghasilan sebagai Pemberi Jasa
Jasa dapat diberikan oleh Wajib pajak perseorangan maupun oleh badan yang berbentuk perusahaan. Kegiatan pemberian jasa dapat merupakan pekerjaan utama Wajib Pajak, dapat juga merupakan pekerjaan sampingan.

Penghasilan dari Modal atas Harta yang Bergerak
Penghasilan yang masuk didalamnya yaitu : keuntungan karena selisih kurs pembayaran piutang atau hutang dagang, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (penjualan aktiva perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan, pengalihan modal kepada pemegang saham), selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, sewa harta bergerak (sewa tanah dan bangunan, sewa angkutan darat, sewa harta bergerak lainnya).

Penghasilan dari Modal berupa Harta Tak Bergerak
Penghasilan yang termasuk diantaranya yaitu : bunga yang belum dikenakan PPh final, dividen, royalti.

Penghasilan dari Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang oleh pihak yang punya piutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang sebelumnya punya hutang, sedangkan bagi pihak punya piutang pembebasan hutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :
Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatif
Koreksi Positif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :
- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.
Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan peraturan boleh sebagai biaya), pembayaran yang melebihi kewajaran, sumbangan, sanksi perpajakan, gaji pada anggota persekutuan yang tidak terbagi atas saham.


- Biaya yang diakui lebih kecil.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih tinggi, amortisasi menurut wajib pajak lebih tinggi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Biaya yang di dapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Koreksi Negatif
Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai :
- Biaya yang diakui lebih besar.
Contoh : penyusutan menurut wajib pajak lebih rendah, selisih amortisasi, biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.

Setelah didapat laba fiskal atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak, maka dikalikan dengan tarif yang berlaku saat ini. Untuk tahun 2009, tarif pajak badan yang berlaku adalah sebesar 28%, untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25%.

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.
PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP
PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan
- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.


- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan
- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000
Jika punya istri = 1.320.000
Jika punya anak (max 3 anak) = @ 1.320.000

Tarif Pajak WP Pribadi
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun
15 % untuk penghasilan di atas 50 juta s/d 250 juta
25% untuk penghasilan di atas 250 juta s/d 500 juta
35% untuk penghasilan di atas 500 juta

Contoh :
Misal penghasilan kena pajak (PhKP) seorang karyawan 70 juta setahun. Maka pajak yang harus dibayar karyawan tersebut adalah :
= (5% X 50 juta) + (15% X 20 juta) = Rp 5.500.000

Misal PhKP nya Rp 500 juta, maka pajaknya :
= (5% X 50 juta) + (15% x 50 juta) + (25% x 250 juta) + (35% x 150 juta)
= Rp 125.000.000

Thursday, December 10, 2009

Prinsip Al-Wadiah (Simpanan)

Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari nasabah, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendakinya.

Dasar Hukum
Dasar hukum pengembangan transaksi berprinsip al-wadiah meliputi :

Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar transaksi al-wadiah adalah :
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa : 58)
”Jika sebagaian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya”. (QS. Al-Baqarah :283)



Sunnah
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-wadiah adalah :
”Berkata Rasulullah saw sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”. (HR. Abu Hakim dan Tirmidzi)
”Dari Ibnu Umar berkata, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi orang yang tidak beramanah, tiada sholat bagi yang tak bersuci”. (HR. Thabrani)

Ijma’
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma’ (konsesus) akan legitimasi Al-Wadiah karena kebutuhan manusia terhadapnya. Hal ini jelas terlihat seperti yang dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu dari Mughni wa Syarh Kabir Li Ibni Qudamah dan Al-Mabsuth Li Imam Sarakhsy.

Jenis Simpanan
- Yad Al-Amanah (tangan amanah) adalah simpanan yang penerima simpanan (bank) tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan, kecuali jika ada kelalaian atau kecerobohan dari penerima simpanan. Dasar hukumnya hadist Rasulullah yang berbunyi : ”Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai (akan titipan)”.
- Yad Ad Dhamanah (tangan penanggung) adalah simpanan yang oleh penerima simpanan digunakan untuk aktivitas perekonomian tertentu, tentunya setelah mendapat ijin dari penyimpan. Untuk hal ini penerima simpanan harus menjamin mengembalikan asset penyimpan utuh jika penyimpan menghendakinya. Bagi perbankan syariah, konsep al-wadiah digunakan untuk produk Giro dan tabungan berjangka.

Konsekuensi dari Yad Ad-Dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan adalah milik bank, begitu juga penanggungan kerugian. Sebagai imbalan si penyimpan mendapat jaminan akan hartanya, demikian juga fasilitas-fasililas giro lainnya. Tapi bank juga diperkenankan untuk memberikan insentif (bonus) kepada penyimpan yang besarnya berdasarkan kebijakan dari dewan direksi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw :
”Bahwa Rasulullah saw pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberinya unta, qurban, setelah selang beberapa waktu, Rasulullah saw memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada si empunya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik ke Rasulullah saw seraya berkata : ‘Ya Rasulullah unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun’. Rasulullah saw menimpali sambil berkata ‘berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”. (HR. Muslim)

Insentif (bonus) yang diberikan bank syariah berbeda dengan bunga yang diberikan oleh bank. Kalau bunga biasanya sudah ditetapkan sebelumnya kalau nasabah akan mendapatkan bunga sebesar prosentasi tertentu, sedangkan insentif (bonus) yang diberikan oleh bank syariah tidak ditetapkan sebelumnya, dan nasabah tidak diberitahu kalau menyimpan assetnya akan mendapatkan insentif (bonus).
Untuk bank syariah modern saat ini, nasabah biasanya diberikan insentif (bonus) sebesar prosentase tertentu dari keuntungan bank, sedangkan untuk bank umum, bunga diberikan sebesar prosentase tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh bank.

Tuesday, November 17, 2009

Jurnal Pencatatan Saham

Misal sebuah perusahaan mengeluarkan saham 10.000 lembar dengan nilai nominal per lembar Rp 10.000. sejumlah 4.000 lembar terjual dengan harga Rp 450.000.000 tunai
Jurnal pencatatannya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Agio Saham Rp 50.000.000

Perhitungannya :
Modal saham = 4.000 lbr X Rp 10.000 = Rp 400.000.000
Agio saham = 450.000.000 – 400.000.000 = 50.000.000


Misal nilai nominal tidak ditetapkan (no par value), sehingga jumlah yang diterima tunai atas penjualan tersebut tidak dicatat dalam akun “tambahan modal disetor”, tetapi akun Modal Saham.
Jurnalnya :
< Kas Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 450.000.000

Dapat pula penjualan saham tersebut dibayar dengan tanah, maka jurnalnya :
< Tanah Rp 450.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Saham Rp 50.000.000

Apabila harga pasar tanah ditetapkan sebesar Rp 425.000.000 dan harga pasar saham tidak ditetapkan, jurnlnya :
< Tanag Rp 425.000.000
<< Modal Saham Rp 400.000.000
<< Tambahan Modal Disetor Rp 25.000.000

Pencatatan Modal Saham

Dalam PSAK diatur pencatatan modal atau perubahan modal disetor Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dicatat berdasarkan : (1) Jumlah uang yang diterima, (2) Setoran saham dalam bentuk uang sesuai yang tertera di perjanjian akte pendirian. Jika setoran dalam bentuk dollar maka dinilai sesuai kurs yang berlaku, (3) Besarnya tagihan yang timbul atau kurang yang dikonversi menjadi modal (4) Setoran saham dalam bentuk dividen dinilai menurut harga wajar saham yaitu harga dasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa efek atau nilai wajar yang disepakati dalam RUPS, (5) Nilai wajar aset lancar kas yang diterima, (6) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai Appraisal atau tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk saham yang terdaftar di Bursa Efek. Untuk pencatatan saham yang disetor dalam bentuk lain selain uang atau dividen, pencatatannya berdasarkan : (1) Jumlah yang dibutuhkan, (2) Besarnya Utang yang timbul, (3) Nilai wajar aset selain kas yang diserahkan.


Untuk dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah-istilah berikut ini :
Modal saham Statuter atau modal saham yang diotorisasi. Adalah jumlah saham yang dapat dikeluarkan sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
Modal Saham beredar yaitu jumlah saham yang sudah dijual
Modal saham belum beredar yaitu jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.
Treasury Stock yaitu saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh perusahaan
Modal saham dipesan yaitu jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli, modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah dilunasi

Modal saham yang dijual dicatat dalam rekening modal saham sebesar nilai nominalnya. Jika harga jualnya tidak sama dengan nilai nominal, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau disagio saham. Rekening agio saham menunjukkan selisih di atas nilai nominal dan rekening disagio saham menunjukkan selisih di bawah nilai nominal.
Kadang penjualan saham dilakukan dengan cara dibayar sebagian dan sisanya akan dilunasi kemudian. Jumlah harga yang belum dilunasi dicatat sebagai piutang pesanan saham, dan jumlah nominal saham yang dipesan dikreditkan ke rekening modal saham dipesan.
Pada umumnya pengeluaran saham dengan/ mempunyai nilai nominal. Di Indonesia, pengeluaran saham tanpa nilai nominal tidak diperkenankan. Dapat pula terjadi nilainya ditetapkan (state value), tetapi ini jarang terjadi di Indonesia, walaupun hakikatnya tidak berbeda dengan saham dengan nilai nominal.

Sunday, November 01, 2009

MODAL SAHAM

Pengertian Modal Saham
Perseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.
Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut pemegang saham.


Sebagai kompensasi atas kepemilikan saham, para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk mendapatkan bagian laba perusahaan dalam bentuk dividen.
- Hak untuk membeli saham baru perusahaan guna menambah proporsi kepemilikan.
- Hak untuk menerima pembagian aktiva jika perusahaan kena likuidasi.

Jenis-jenis Saham

1.Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang pelunasannya dalam urutan terakhir jika perusahaan dilukuidasi, sehingga resikonya paling besar. Tapi jatah dividen yang dibagi bisa lebih besar. Kadang-kadang hak suara dalam RUPS hanya diberikan kepada pemegang saham biasa. Dan jika hanya satu jenis saham yang dikeluarkan perusahaan maka saham itu adalah saham biasa.

2.Saham Prioritas
Saham prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, dalam pembagian dividen maka pemegang sahan prioritas mendapat hak pertama, atau pada saat perusahaan dilikuidasi maka mendapatka hak untuk mendapat pembagian aktiva perusahaan.

Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.
- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).
- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.


Perusahaan Swasta
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik terkait pada utang piutang.
- Perseroan Perdata
Perseroan ini bukan badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
- Firma
Bentuk terima modal tidak terbagi atas saham dan pola partner/ anggota Firma mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Firma sebagai modal perusahaan orang
- Commanditier Vennotsehaap (CV)
CV sering disebut sebagai peseroan komanditer, modalnya harus dipisahkan antara pesero aktif dan pesero komanditer. Untuk membedakannya, pesero aktif sebagai pengurus CV, sedangkan pesero komanditer tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
- Perseroan Terbatas
Modal PT terdiri atas saham dengan tanggung jawab setiap pesero yang terbatas jumlah saham yang disetor. Apabila telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Koperasi
Koperasi sebagai badan hukum yang modalnya dari simpanan para anggota, tidak dapat dipindahtangankan tetapi dapat diambil bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi ini terdiri atas simpanan modal, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, dan penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) termasuk juga cadangan.

Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.

Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.
Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.
Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009
Tentang :
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


Keterangan :
Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisaris
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal)
Pemberian itu dapat berupa makanan dan minuman di tempat kerja, pemberian kupon bagi karyawan bagian dinas luar seperti bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Sarana dan fasilitas di lokasi kerja yaitu : tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawaidan keluarga, peribadatan, transportasi, sarana olah raga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang laying
daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis punya potensi tapi sarana dan prasarana tidak memadai, sulit dijangkau transportasi baik darat maupun udara.
Tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, batasan sarana dan fasilitas diatur lebih lanjut dengan peraturan direktur jenderal pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 januari 2009

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.
Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).
Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.
Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.
Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :
1. Barang kena pajak
2. Jasa kena pajak
3. Import barang kena pajak
4. Eksport barang kena pajak
5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean
6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean
7. Kegiatan membangun sendiri
8. Penyerahan aktiva tetap


Keterangan :
1. Barang kena pajak
Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.
Yang tidak termasuk barang kena pajak :
a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak
c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

2. Jasa kena pajak
Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.
Yang tidak termasuk jasa kena pajak :
a. Jasa dibidang kesehatan medis
b. Jasa dibidang sosial
c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa dibidang keagamaan
f. Jasa dibidang pendidikan
g. Jasa dibidang hiburan
h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial
i. Jasa dibidang angkutan umum
j. Jasa dibidang tenaga kerja
k. Jasa dibidang perhotelan
l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.
Siapa yang dikenakan PPN ?
Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil
Dasar pengenaan PPN
Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)
a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual
b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian
c. Untuk import, DPP = nilai import
d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport
e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain
Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN
Tarif PPN
Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %
Cara menghitung PPN
PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan
Contoh :
• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)
• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.
• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :
Pajak Keluaran = 100.000
Pajak Masukan = 50.000
Selisih = 50.000

Investasi Jangka Pendek

Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat-surat berharga yaitu saham dan obligasi. Pencatatan investasi jangka pendek berdasarkan nilai perolehannya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan pada saat pembelian.

Kriteria investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga adalah :

· Surat-surat berharga itu dapat segera dijual kembali dengan harga yang berlaku di pasaran pada tanggal penjualan.

· Penjualan kembali oleh perusahaan dimaksudkan untuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Investasi jangka pendek dalam neraca termasuk dalam aktiva lancar. Saham-saham yang dibeli untuk investasi jangka pendek dapat dikategorikan menjadi saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferren stock).

Apabila surat berharga yang dibeli berupa obligasi, misalkan ada bunga berjalannya, maka pembayaran bunga berjalan tersebut bukan termasuk dalam harga perolehan.

Contoh : pada tanggal 1 juni 2009 PT. G membeli obligasi 1000 lembar @ Rp 5.000, obligasi ini berbunga 10% per tahun dan dibayarkan tiap 1 januari dan 1 juli. Untuk membeli obligasi tersebut perusahaan harus membayar materai tempel sebesar Rp 18.000

Buatlah jurnal untuk transaksi investasi di atas?

Jawab :

Harga Perolahan Obligasi

Harga Obligasi = Rp 5.000.000

(1.000 lbr X Rp 5.000 = Rp 5.000.000)

Biaya materai = Rp 18.000

= Rp 5.018.000

Bunga berjalan :

tanggal bunga terakhir = 1 januari 2009

tanggal pembelian = 1 juni 2009

periode bunga berjalan = 5 bulan (5/12 X 10% X Rp 5.000.000 = 20.833)

Jurnalnya :

Surat berharga-PT. K Rp 5.018.000

Pendapatan Bunga Rp 20.833

Kas Rp 5.038.833

Dalam jurnal di atas rekening pendapatan bunga di debet untuk mencatat bunga berjalan yang dibayar. Penggunaan rekening ini akan mempengaruhi jurnal pencatatan penerimaan bunga pada tanggal 1 juli 2009. Semua penerimaan bunga akan dikreditkan ke rekening pendapatan bunga.

Jurnal tanggal 1 juli 2009 :

Kas Rp 250.000

Pendapatan Bunga Rp 250.000*

* perhitungan :

Periode bunga : 1 januari s/d 1 juli 2009 = 6 bulan

: 6/12 x 1% x Rp 5.000.000 = 250.000

Wednesday, June 03, 2009

Dasar-dasar Perbankan Syariah

Manajemen bank syariah tidak ada bedanya dengan manajemen bank konvesional. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang bank syariah No. 10 tahun 1998, organisasi maupun system operasional bank syariah terdapat perbedaan terhadap bank umum yaitu dewan pengawas syariah pada struktur organisasi dan adanya system bagi hasil.
Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.

Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :

1. Prinsip wadiah (simpanan)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.

2. Prinsip syarikah (bagi hasil)
Syarikah atau musyarikah adalah suatu perkongsian atau kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing. Prinsip ini sama seperti sistem dalam firma atau cv.

3. Prinsip tijarah (jual beli/ pengembalian keuntungan)
Prinsip tijarah adalah prinsip jual beli dimana penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.

4. Prinsip al-Ajr (pengambilan fee)
Prinsip ini diterapkan untuk kegiatan sewa-menyewa, penjualan jasa, pengalihan hak, dll.

5. Prinsip al-Qard (biaya administrasi)
Al-Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

Surat Berharga

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal indonesia dalam bentuk surat berharga yaitu :

1. Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. Terdapat dua jenis saham yaitu, saham atas nama dan saham atas unjuk. Yang biasa diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama. Nama orang yang memilikinya tertera di dalam saham.

2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negara, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

3. Derivatif dari efek
Pengertian efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right (klaim), waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

a. Right (Klaim)
adalah sebagai bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan sebelum ditawarkan ke pihak lain. Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya maka bukti right yang dimilikinya dapat diperjualbelikan di bursa.

b. Waran
waran ini seperti right namun dengan jangka waktu tertentu. Waran umumnya berjangka panjang, antara 6 bulan sampai dengan 5 tahun.

c. saham deviden
Keuntungan yang diberika kepada pemegang saham biasanya dalam bentuk deviden. Deviden tersebut biasanya tidak dibagi dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk saham baru.

d. Saham bonus
saham bonus biasanya diberikan kepada pemegang saham lama.

e. Obligasi Konvertibel (convertible bond)
obligasi Konvertibel adalah obligasi yang dapat ditentukan dengan saham perusahaan emiten apabila obligasi tersebut setelah melewati jangka waktu tertentu atau masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu

f. Reksadana
Reksadana atau mutual fund merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio oleh manager investasi. Reksadana berbentuk sertifikat sebagai penjelasan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Friday, February 27, 2009

Pendapatan Diterima Dimuka

Pendapatan Diterima Dimuka


Perusahaan kadang menerima pembayaran untuk barang atau jasa yang belum diberikan. Untuk penerimaan jenis ini, perusahaan harus memasukkannya ke dalam pos utang, karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang atau jasa di waktu yang akan datang.


Contoh : PT. D menerima pembayaran Rp 50 juta untuk barang dagangan yang dipesan konsumen, barang dagangan tersebut harus dikirim akhir bulan depan.


  • Jurnal untuk mencatat penerimaan kas :

Kas Rp. 50.000.000

>>>Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000


  • Jurnal pada saat menyerahkan barang dagangan :

Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000

>>>Penjualan Rp 50.000.000

Utang Pajak

Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan.

Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta

  • Jurnal penjualan selama bulan januari :

Piutang Usaha Rp 110.000.000

>>>Penjualan Rp 100.000.000

>>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3)


  1. 100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000


  • Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari :

PPN Keluaran Rp 10.000.000

>>>Utang Pajak Rp 10.000.000

Utang Wesel

Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis formal, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.


Wesel digolongkan menjadi dua jenis yaitu :

1. Wesel berbunga

Wesel berbunga adalah wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga yang telah disepakati.

Contoh : bank A pada tanggal 1 oktober 2008 setuju memberikan pinjaman kepada PT. B sebesar Rp. 5000.000; untuk itu PT. B harus menandatangani promes dengan bunga 10% yang berjangka waktu 5 bulan.

  • Jurnal penerimaan kas oleh PT. B :


Kas Rp 6.000.000

>>>Utang wesel Rp 6.000.000


Saat tutup tahun, 31 desember 2008, PT. B membuat jurnal penyesuaian untuk biaya bunga selama tiga bulan (okt-des)


Biaya bunga Rp 150.000

>>>Utang bunga Rp 150.0001


  1. Rp 6.000.000 X 10% X 3/12 = Rp 150.000


Jurnal saat pembayaran utang wesel, 1 maret 2009 :


Utang wesel Rp 6.000.000

Utang bunga Rp 150.000

Biaya bunga Rp 100.000

>>>Kas Rp 6.250.000


Keterangan :

  • utang biaya Rp 150.000 telah dibebankan pada tahun 2008

  • biaya bunga Rp 100.000, biaya bunga untuk bunga bulan januari dan februari 2009


Contoh 2 : pada tanggal 3 desember 2008 PT. C menarik wesel sebesar Rp 12.000.000 dengan bunga 10% dan jangka waktu 2 bulan untuk menggantikan utang yang telah jatuh tempo

  • jurnal saat penggantian utang :


Utang dagang Rp 12.000.000

>>>Wesel bayar Rp 12.000.000


  • jurnal saat pembayaran/ pelunasan

wesel bayar Rp 12.000.000

bunga Rp 200.0002

>>>Kas Rp 12.200.000

2) Rp 12.000.000 X 10% X 2/12 = Rp 200.000


2. Wesel tidak berbunga


Wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan.

Sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena peminjam wajib membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar inilah bunga. Dengan kata lain, peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau nilai wesel saat ini (present value).

Nilai tunai adalah sama dengan nilai nominal wesel pada tanggal jatuh tempo dikurangi bunga/ diskonto yang dibebankan.

Contoh : PT. C menandatangani wesel dengan nilai nominal Rp 9.300.000, jangka waktu 3 bulan tanpa bunga. Nilai tunai wesel adalah Rp 9.000.000.

Jurnal untuk mencatat transaksi di atas dalam pembukuan PT. C adalah :


Kas Rp 9.000.000

Diskonto utang wesel Rp 300.000

>>>Utang wesel Rp 9.300.000


Rekening diskonto utang wesel adalah merupakan lawan (contra account) terhadap rekening utang wesel, rekening ini dalam neraca dikurangkan terhadap rekening utang wesel. Diskonto utang wesel ini diamortisasi selama jangka waktu utang wesel.

Jurnal untuk mencatat amortisasi diskonto utang wesel :


Biaya bunga Rp 300.000

>>>Diskonto utang wesel Rp 300.000


Thursday, January 15, 2009

Perbandingan Akuntansi Komersial dengan Fiskal

Ini aku dapat pertanyaan dari seseorang. Aku posting ke blog karena biar semua tahu dan bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan akuntansi komersial dengan fiskal

Pada tanggal 15/01/09, yuli chani menulis:
> Pak / Bu aku minta bantuan untuk menjawab pertanyaan paper kuliah aku
> mengenai akuntansi.
> * Perbandingan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi
> Non-komersial ? *
>
> sebelum dan sesudahnya aku berterima kasih dan tolong pertanyaan saya
> dijawab ya pak / bu ?

>
>
Jawaban :
Perbandingan akuntansi komersial dengan non komersial

- akuntansi komersial biasanya untuk laporan intern perusahaan, sedangkan akuntansi non komersial untuk laporan pajak, atau sering disebut laporan fiskal.
- menurut akuntansi komersial semua pendapatan deviden merupakan pendapatan/ penghasilan perusahaan, sedang menurut akuntansi non komersil (fiskal) jika perusahaan mempunyai saham lebih dari 25% di perusahaan lain maka deviden yg diterimanya bukan termasuk penghasilan kena pajak.
- menurut akuntansi komersial : semua biaya bisa dikurangkan sebagai beban operasional. Sedangkan menurut akuntansi fiskal, ada biaya2 yang tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, seperti : biaya natuna (beras, gula, minyak) dan kenikmatan (by. pengobatan karyawan, by. rekreasi karyawan), biaya sumbangan juga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
- Menurut akuntansi komersial, setiap perusahaan boleh menggunakan metode penilaian persediaan (FIFO, LIFO, rata2, dll) apa saja yang disukai asal konsisten. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penilaian persediaan yang boleh digunakan adalah metode FIFO dan rata-rata.
- Menurut akuntansi komersial, perusahaan boleh menggunakan metode penyusutan aktiva apa saja. Sedangkan untuk akuntansi fiskal, metode penyusutan aktiva tetap yang boleh digunakan adalah metode garis lurus dan metode menurun

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons