Tuesday, December 29, 2009

Perlakuan Transaksi Mata Uang Asing

Indonesia menganut sistem nilai tukar bebas dalam sistem moneternya. Sistem ini berdampak pada transaksi dalam mata uang asing karena kursnya berdasarkan pasar. Hal ini menimbulkan selisih kurs.Akuntansi selisih kurs menurut PSAK hanya digunakan untuk transaksi pos-pos moneter dan transaksi lindung nilai (hedge). Sedangkan untuk transaksi nonmoneter tidak boleh digunakan dan harus dijabarkan dengan kurs historisnya. Pos moneter yaitu kas dan setara kas, aset, dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti.Dalam kondisi normal pengakuan selisih kurs dibebankan saat tanggal neraca dan kurs yang berlaku pada saat itu, baik kurs yang berlaku bank yang bersangkutan maupun menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Selisih diakui sebagai kerugian atau laba pada tahun yang bersangkutan.Dalam...

Mudharabah

Mudharabah pada intinya adalah kerjasama antara dua orang dimana yang satu sebagai penyandang modal dan satunya lagi sebagai pelaksana kegiatan usaha.Dasar HukumPada dasarnya mudharabah dikategorikan kedalam salah satu bentuk Musyarakah, namun para cendekiawan fikih islam meletakkan Mudharabah dalam posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum yang tersendiri.Al-Qur’anAyat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-mudharabah adalah :”Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah swt.” (QS. Al-Muzammil : 20)Mudharib sebagai enterpreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan (dharb) perjalanan untuk mencari karunia Allah swt dari keuntungan investasinya. Di tempat lain dalam Al-Qur’an kita masih memiliki...

Wednesday, December 23, 2009

Prinsip Syarikah/ Musyarakah (Prinsip Bagi Hasil)

PengertianMusyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan porsentase modalnya.Dasar HukumAl-Qur’anAyat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :”Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berksekutu dalam sepertiga itu”. (QS. An-Nisa : 12)”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”. (QS. Ash-Shad : 24)HadistHadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :”Dari hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa...

Biaya yang Bukan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Semua biaya bisa sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, kecuali Biaya-biaya yang berdasarkan UU PPh tidak diperkenankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak yaitu :Pembagian Laba. Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun tidak termasuk biaya pengurang penghasilan kena pajak. Contoh : 1. Dividen. Termasuk bagian dari laba sehingga tidak bisa sebagai biaya bagi perusahaan yang mengeluarkan dividen. 2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. SHU juga merupakan nama lain dari laba, cuman SHU biasanya digunakan untuk menyebut laba perusahaan yang berbentuk koperasi. SHU juga termasuk objek PPh, sehingga tidak bisa dibebankan sebagai biaya bagi koperasi yang membagikan SHU. 3. Tantiem. Tantiem adalah bagian laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris...

Saturday, December 19, 2009

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang kena pajak penghasilan dapat dibedakan sebagai berikut :Penghasilan dari kegiatan usahaPenghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha dan pendapatan lain-lain di luar usaha. Laba usaha adalah laba bersih perusahaan setelah dikurangi harga pokok Produk (HPP), biaya operasional, dan biaya-biaya lain yang diperkenankan sebagai biaya menurut pajak. Pendapatan lain-lain di luar usaha contohnya adalah hasil dari usaha sampingan atau pemanfaatan harta.Penghasilan sebagai karyawanPenghasilan sebagai karyawan merupakan objek pajak penghasilan PPh 21. Adapun penghasilan ini dapat berupa : (1) Gaji. Gaji setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran-iuran yang dibayarkan karyawan ke perusahaan jika lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan pajak PPh 21. Gaji yang...

Menghitung PPh Badan

Besarnya PPh Badan yang harus dibayar dihitung dari besarnya laba perusahaan. Untuk menghasilkan laba fiskal maka laba komersial harus dilakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif. Secara singkatnya yaitu :Penghasilan Kena Pajak (Laba fiskal) = Laba Komersial + Koreksi positif – koreksi negatifKoreksi PositifBeberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini :- Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.- Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang pengahsilan kena pajak.Contoh : biaya untuk kepentingan pemegang saham, pembentukan dana cadangan, imbalan dalam bentuk natuna (kecuali natuna yang telah diatur dengan...

Menghitung PPh ps 21

PPh ps 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk penghasilan perseorangan (pajak pribadi). Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dengan tarif pajak yang berlaku.PhKP 1 tahun = Gaji 1 tahun+ tunjangan2 selama 1 th – biaya jabatan – iuran2 – PTKP PhKP 1 bulan = PhKP 1 tahun : 12 bulan- Tunjangan2 yaitu : tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan kecelakaan, dll yang diperbolehkan sebagai biaya oleh perusahaan.- Biaya jabatan. biaya jabatan maksimal yang bisa sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 6.000.000 setahun atau 500.000 sebulan- Iuran2 yaitu : iuran pensiun, iuran jamsostek, dan iuran-iuran lain yang dibayar oleh karyawan.- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Untuk wajib pajak (WP) pribadi = 15.840.000Jika punya...

Thursday, December 10, 2009

Prinsip Al-Wadiah (Simpanan)

Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari nasabah, baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja nasabah menghendakinya.Dasar HukumDasar hukum pengembangan transaksi berprinsip al-wadiah meliputi :Al-Qur’anAyat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar transaksi al-wadiah adalah :”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisa : 58)”Jika sebagaian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya”. (QS. Al-Baqarah :283) SunnahHadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-wadiah adalah :”Berkata Rasulullah saw sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang...

Tuesday, November 17, 2009

Jurnal Pencatatan Saham

Misal sebuah perusahaan mengeluarkan saham 10.000 lembar dengan nilai nominal per lembar Rp 10.000. sejumlah 4.000 lembar terjual dengan harga Rp 450.000.000 tunaiJurnal pencatatannya :< Kas Rp 450.000.000<< Modal Saham Rp 400.000.000<< Agio Saham Rp 50.000.000Perhitungannya :Modal saham = 4.000 lbr X Rp 10.000 = Rp 400.000.000Agio saham = 450.000.000 – 400.000.000 = 50.000.000Misal nilai nominal tidak ditetapkan (no par value), sehingga jumlah yang diterima tunai atas penjualan tersebut tidak dicatat dalam akun “tambahan modal disetor”, tetapi akun Modal Saham.Jurnalnya :< Kas Rp 450.000.000<< Modal Saham Rp 450.000.000Dapat pula penjualan saham tersebut dibayar dengan tanah, maka jurnalnya :< Tanah ...

Pencatatan Modal Saham

Dalam PSAK diatur pencatatan modal atau perubahan modal disetor Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dicatat berdasarkan : (1) Jumlah uang yang diterima, (2) Setoran saham dalam bentuk uang sesuai yang tertera di perjanjian akte pendirian. Jika setoran dalam bentuk dollar maka dinilai sesuai kurs yang berlaku, (3) Besarnya tagihan yang timbul atau kurang yang dikonversi menjadi modal (4) Setoran saham dalam bentuk dividen dinilai menurut harga wajar saham yaitu harga dasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa efek atau nilai wajar yang disepakati dalam RUPS, (5) Nilai wajar aset lancar kas yang diterima, (6) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai Appraisal atau tanggal transaksi yang...

Sunday, November 01, 2009

MODAL SAHAM

Pengertian Modal SahamPerseroan Terbatas (PT) dari segi hukum adalah satu kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Kewajiban pemilik terhadap perusahaan hanya sebatas modal yang disetor. Perusahaan dengan jenis PT secara hukum memungkinkan untuk mendapatkan modal selain dari pendiri perusahaan, orang luar yang tidak ikut mendirikan perusahaan juga bisa menjadi pemilik perusahaan dengan ikut menyetorkan modal. Karena kewajiban pemilik hanya sebatas modal maka biasanya pihak lain ada yang diserahi untuk mengurus perusahaan.Untuk mendapatkan modal, PT menerima setoran dari pemilik. Sebagai bukti setoran dikeluarkan tanda bukti pemilikan yang berbentuk saham yang diserahkan kepada pihak-pihak yang menyetorkan modal. Pemilik PT merupakan kumpulan pihak-pihak yang mempunyai saham atau disebut...

Wednesday, October 28, 2009

Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas

Pengelompokan bentuk hukum perusahaan dan jenis ekuitas dapat dilakukan sebagai berikut :Badan Usaha Milik Negara/ Daerah- Perusahaan jawatan, modal perusahaan tidak diteruskan dari APBN.- Perusahaan umum, modal perusahaan merupakan harta negara yang diambilkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham atau bisa disebut saham tunggal. Dari sudut pandang akuntansi ekuitas, pengklasifikasian dan perjanjian sama dengan PT (Persero) kecuali modal (tidak terdiri atas saham).- PT (Persero), sebagai BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Perjanjian ekuitas tidak ada perbedaan PT swasta.Perusahaan Swasta- Perusahaan PeroranganPerusahaan ini tidak dikategorikan sebagai usaha hukum, dengan modal yang tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu harta pribadi pemilik...

Sunday, September 20, 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

Tak terasa hari telah berganti minggu, minggu menjadi bulan dan akhirnya genap setahun. Selama setahun ini, saya sebagai admin di blog ini apabila ada salah kata dan salah tulis mohon kiranya untuk dimaafkan sebesar-besarnya.Saya sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari dosa. Kepada seluruh pengunjung blog ini, maafin ya salah saya.Semoga saja pada idul fitri kali ini kita kembali fitri, bersih dari dosa-dosa.Amin...

Thursday, September 17, 2009

PMK No. 83 03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 83/PMK.03/2009Tentang : Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.Keterangan :Pegawai adalah seluruh karyawan termasuk direksi dan komisarisPemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi yang menerima adalah : pemberian/ penyediaan makanan dan minuman yang berkaitan dengan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah, merupakan keharusan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena...

Pencatatan persediaan menurut Pajak

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.Dalam PSAK No. 14 (2007) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan,...

Tuesday, September 01, 2009

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.Obyek yang dikenakan PPN :1. Barang kena pajak2. Jasa kena pajak3. Import barang kena pajak4. Eksport barang kena pajak5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean7. Kegiatan membangun sendiri8. Penyerahan aktiva tetapKeterangan :1. Barang kena pajakBarang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.Yang tidak termasuk barang kena pajak :a. Barang hasil tambang, penggalian,...

Investasi Jangka Pendek

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99;...

Wednesday, June 03, 2009

Dasar-dasar Perbankan Syariah

Manajemen bank syariah tidak ada bedanya dengan manajemen bank konvesional. Namun berdasarkan peraturan pemerintah tentang bank syariah No. 10 tahun 1998, organisasi maupun system operasional bank syariah terdapat perbedaan terhadap bank umum yaitu dewan pengawas syariah pada struktur organisasi dan adanya system bagi hasil.Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :1. Prinsip wadiah (simpanan)Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.2. Prinsip...

Surat Berharga

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal indonesia dalam bentuk surat berharga yaitu :1. SahamSaham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. Terdapat dua jenis saham yaitu, saham atas nama dan saham atas unjuk. Yang biasa diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama. Nama orang yang memilikinya tertera di dalam saham.2. ObligasiObligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negara, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.3. Derivatif dari efekPengertian efek adalah setiap...

Friday, February 27, 2009

Pendapatan Diterima Dimuka

Pendapatan Diterima Dimuka Perusahaan kadang menerima pembayaran untuk barang atau jasa yang belum diberikan. Untuk penerimaan jenis ini, perusahaan harus memasukkannya ke dalam pos utang, karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang atau jasa di waktu yang akan datang. Contoh : PT. D menerima pembayaran Rp 50 juta untuk barang dagangan yang dipesan konsumen, barang dagangan tersebut harus dikirim akhir bulan depan. Jurnal untuk mencatat penerimaan kas : Kas Rp. 50.000.000 >>>Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000 Jurnal pada saat menyerahkan barang dagangan : Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000 >>>Penjualan Rp 50.000.000...

Utang Pajak

Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan. Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta Jurnal penjualan selama bulan januari : Piutang Usaha Rp 110.000.000 >>>Penjualan Rp 100.000.000 >>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3) 100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000 Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari : PPN Keluaran Rp 10.000.000...

Utang Wesel

Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis formal, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan. Wesel digolongkan menjadi dua jenis yaitu :1. Wesel berbunga Wesel berbunga adalah wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga yang telah disepakati. Contoh : bank A pada tanggal 1 oktober 2008 setuju memberikan pinjaman kepada PT. B sebesar Rp. 5000.000; untuk itu PT. B harus menandatangani promes dengan bunga 10% yang berjangka waktu 5 bulan. Jurnal penerimaan kas oleh PT. B : Kas Rp 6.000.000 >>>Utang wesel Rp...

Thursday, January 15, 2009

Perbandingan Akuntansi Komersial dengan Fiskal

Ini aku dapat pertanyaan dari seseorang. Aku posting ke blog karena biar semua tahu dan bisa menambah pengetahuan tentang perbedaan akuntansi komersial dengan fiskalPada tanggal 15/01/09, yuli chani menulis:> Pak / Bu aku minta bantuan untuk menjawab pertanyaan paper kuliah aku> mengenai akuntansi.> * Perbandingan laporan akuntansi komersial dengan laporan akuntansi> Non-komersial ? *> > sebelum dan sesudahnya aku berterima kasih dan tolong pertanyaan saya> dijawab ya pak / bu ?> >Jawaban : Perbandingan akuntansi komersial dengan non komersial- akuntansi komersial biasanya untuk laporan intern perusahaan, sedangkan akuntansi non komersial untuk laporan pajak, atau sering disebut laporan fiskal.- menurut akuntansi komersial semua pendapatan deviden merupakan pendapatan/...

Pages 221234 »

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons